Hukum Mencuri Listrik PLN dan Air PDAM September 16, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 4438 viewson Fikih Muamalah Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Pertanyaan: Apakah diperbolehkan menghentikan (pembayaran) listrik (PLN) atau air (PDAM) di negera kafir dengan tujuan melemahkan mereka. Patut diketahui negara telah mengambil pajak dariku secara paksa dan dzalim. Jawaban: Tidak boleh. Karena perbuatan ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang bathil. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 23:441) Pertanyaan: Apakah diperbolehkan melakukan siasat …