6 Syarat Sebelum Nazhar Sang Akhwat


Nazhar (نظر) atau melihat wanita yang ingin dinikahi hukumnya mustahabbah (dianjurkan).
Baca: Anjuran Melihat Wanita yang Ingin Dinikahi

Akan tetapi disana ada syarat yang terlebih dahulu harus dipenuhi sebelum memandang si akhwat pilihan hati. Apa saja syaratnya?

Berikut penjelesan Al Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah tentang syarat bolehnya melihat wanita yang akan dilamar yaitu ada enam:

1. Bebas khalwat. Artinya si ikhwan dan akhwat tersebut tidak berdua-duaan, sehingga diperlukan kehadiran pihak ketiga yang satu majlis dengan mereka, baik itu ayah si akhwat, paman, saudara laki-lakinya atau mahram yang lain.

2. Bebas syahwat. Yaitu tidak melihat dengan pandangan syahwat. Adapun jika memandang dengan syahwat maka hukumnya haram. Karena tujuan nazhar itu untuk mengetahui bukan untuk “menikmati”.

3. Nazhar dilakukan apabila seorang laki-laki merasa yakin lamarannya akan diterima si akhwat.

Bagaimana cara mengetahuinya?
Allah subahanahu wata’ala menjadikan manusia bertingkat-tingkat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا ۗ وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

“Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. ” (QS. Az Zukhruf: 32)

Andai ada seorang tukang sapu melamar anak perempuan seorang menteri maka kemungkinan besar lamarannya akan ditolak. Demikian pula seorang laki-laki tua,  sakit-sakitan lagi tuli melamar seorang gadis cantik jelita maka kemungkinan besar  lamarannya tidak akan diterima.

4. Melihat anggota tubuh wanita yang nampak secara umum.

Baca :Batasan Aurat Wanita yang Boleh Dilihat Laki-laki Pelamar

5. Bertekad kuat untuk melamar. Maksudnya nazhar yang ia lakukan menghasilkan tekad untuk meminang wanita tersebut. Adapun jika maksud nazhar hanya untuk berkeliling melihat-lihat wanita maka hukumnya tidak boleh.

6. Wanita pinangan yang akan dilihat tidak boleh tabarruj (bersolek), memakai wangi-wangian, memakai celak dan cara berhias yang lain. Karena nazhar tidaklah bermaksud untuk memotivasi seseorang untuk jimak layaknya seorang istri bersolek sehingga mendorong suaminya berjimak. Inilah bentuk fitnah bahkan pada prinsipnya hukumnya haram.
Alasan lain wanita tersebut masih berstatus non mahram baginya. Juga karena penampilan seperti ini akan meemberi efek negatif bagi si wanita itu sendiri. Sebab bila laki-laki tersebut menikahinya dan ia mendapati wanita tersebut tanpa berhias sebagaimana saat ia tertarik padanya maka (setelah itu) penilaian terhadap istrinya pun berubah. Terlebih peran setan lebih banyak menghias-hiasi wanita yang tidak halal baginya daripada menghiasi wanita yang halal (istrinya).
Oleh karena itu engkau akan dapati sebagian orang –waliyyadzubillah– memiliki istri termasuk paling cantik diantara para wanita kemudian ia masih sempat melihat wanita lain yang lebih buruk lagi paling jelek. Karena setan menghias-hiasi di pelupuk matanya wanita yang tidak halal baginya.
Tatkala terkumpul peran setan mempercantik wanita tersebut (dimatanya) dan juga wanita itu sendiri menghiasi dan mempercantik diri maka setelah mereka berdua menikah ia mendapati istrinya tidak seperti penampilannya dahulu saat nazhar maka timbullah dampak buruk. (Asy Syarhul Mumti’, 12/22)

****
Sumber: Dinukil dari https://islamqa.info/ar/145678
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.Com
Artikel wanitasalihah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.