Cara Membersihkan Pakaian Jika Terkena Madzi Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan karena syahwat yang muncul. Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi. (Mengenal Mani Wadi dan Madzi) Adapun cara menyucikan pakaian yang terkena madzi, cukup dengan memercikkan pada bagian yang terkena madzi. Berdasarkan hadits Sahl bin Hanif tatkala beliau mendapati cairan madzi yang keluar begitu banyak. Beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Bagaimana jika madzi tersebut mengenai pakaian saya? Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, يكفيك أن تأخذ كفاً من ماء فتنضح به ثوبك حيث ترى أنه قد أصاب منه Kamu cukup mengambil air seciduk tangan kemudian menyiramkannya pada bagian yang engkau lihat terdapat madzi. (Hadits hasan dikeluarkan Abu Dawud No. 210, At Tirmidzi dan Ibnu Majah No. 506) Kata an nadhhu (النضح ) berarti menyiramkan air tanpa menggosok/menyikatnya atau dengan memeras sampai air merata pada seluruh bagian yang terkena najis. (Syarhul Mumti’, 1/372) Wallahu a’lam — Penulis: Umi Farikhah (Ummu Fatimah) Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits Artikel WanitaSalihah.Com Artikel Berseri: Cara Membersihkan Pakaian Jika Terkena Darah Haid Cara Membersihkan Pakaian Jika Terkena Kencing Bayi Cara Membersihkan Pakaian Jika Terkena Madzi Cara Membersihkan Ujung Bawah Pakaian Jika Terkena Najis Maraji’: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Maktabah At Taufiqiyyah. Syarhul Mumti’ Ala Zaadil Mustaqnni’, Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin, Dar Muassasah Riyadh. http://shamela.ws/ browse.php/book-37015/page-405 http://www.saaid.net/ Doat/assuhaim/omdah/023.html March 17, 2015 by WanitaSalihah 0 comments 22129 viewson Fiqih Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: cairan yang keluar dari kemaluan karena syahwat, Cara Membersihkan madzi, hukum madzi, membersihkan najis Next: Cara Membersihkan Ujung Bawah Pakaian Jika Terkena Najis Previous: Sebagian Fiqih Nyeleneh Agama Syi’ah