Bolehkah Mengeraskan Bacaan Shalat Sirriyyah Untuk Mengajari Anak?


Shalat sirriyyah adalah shalat yang dilakukan dengan men-sirr-kan bacaan surat sehingga hanya didengar oleh diri orang yang shalat. Bahkan sebagian ulama memberi syarat cukup dengan menggerakkan lisan dan mengeluarkan huruf-huruf meskipun tidak sampai terdengar di telinganya. Contoh shalat dzuhur, shalat Asar.

Shalat Jahriyyah adalah shalat yang dilakukan dengan mengeraskan bacaan surat sehingga dapat didengar orang-orang disekitarnya. Contoh shalat Maghrib, shalat Isya’ dan shalat Subuh.

Dalam Syarh Muhtashar Khalil (1:275) disebutkan,

وَاعْلَمْ أَنَّ أَدْنَى السِّرِّ : أَنْ يُحَرِّكَ لِسَانَهُ بِالْقِرَاءَةِ ، فَإِنْ لَمْ يُحَرِّكْ لِسَانَهُ لَمْ يَجْزِهِ ; لِأَنَّهُ لَا يُعَدُّ قِرَاءَةً بِدَلِيلِ جَوَازِهَا لِلْجُنُبِ ، وَأَعْلَاهُ أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ فَقَطْ ، وَأَدْنَى الْجَهْرِ : أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ وَمَنْ يَلِيهِ ، وَأَعْلَاهُ لَا حَدَّ لَهُ

Perlu diketahui, bahwa men-sir-kan bacaan shalat, minimalnya dengan menggerakkan lisan. Jika seseorang tidak menggerakkan lisannya ketika shalat maka tidak sah; karena orang tersebut tidak dianggap membaca; dengan alasan membaca Al-Qur’an dalam hati itu diperbolehkan bagi orang yang sedang junub. Dan maksimal bacaan sirr dapat didengar oleh dirinya sendiri. Adapun bacaan jahr minimalnya terdengar oleh dirinya sendiri dan orang yang dibelakangnya. Maksimalnya tidak ada batasan.”

Keraskan bacaan surat pada shalat jahriyah dan lirihkan pada shalat sirriyyah

Mengeraskan bacaan shalat di shalat jahr dan melirihkan bacaan di shalat sir termasuk sunnah dalam shalat.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata,

فِي كُلِّ صَلاَةٍ يقْرَأُ ، فَمَا أَسْمَعَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْمَعْنَاكُمْ ، وَمَا أَخْفَى عَنَّا أَخْفَيْنَا عَنْكُمْ

Setiap shalat ada bacaan yang dibaca. Apa yang Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam perdengarkan kepada kami (mengeraskan bacaan) maka kami perdengarkan kepada kalian. Apa yang beliau samarkan kepada kami (melirihkan bacaan)maka kami samarkan pula kepada kalian.” (HR. Bukhari no. 772 dan Muslim no. 396)

Maka sepantasnya kita bersemangat meneladani beliau ketika shalat. Melirihkan bacaan pada shalat sirriyyah dan mengeraskannya pada shalat jahriyyah.

Mengeraskan bacaan shalat sirriyyah agar didengar anaka-anak

Syaikh Ibnu ‘Ustaimin rahimahullah berkata,

فإذا جهر الإنسان في موضع الإسرار ، أو أسر في موضع الجهر :
فإن كان غرضه مخالفة السنة : فلا شك أن هذا محرم وخطير جداً .
وإن كان لغرض آخر يقتضي الإسرار أو الجهر ، والظروف التي تقتضي ذلك لا نستطيع أن نحصرها في هذا المقام : فإنه لا بأس به .
بل لو تعمد ترك الإسرار في موضع الإسرار ، أو ترك الجهر في موضع الجهر ، وليس قصده الرغبة عن السنة والهجر لها : فإنه لا يأثم ، ولكنه فاته الأجر

“Seseorang yang mengeraskan bacaan surat pada shalat sirriyyah atau melirihkan shalat jahriyyah maka ada beberapa keadaan:

1.Jika dia berbuat demikian karena maksud menyelisihi sunnah Nabi shallallahu’alaihi wasallam maka tidak diragukan lagi hukumnya haram dan sangat berbahaya.

2.Jka dia berbuat demikian dengan maksud lain; memang butuh untuk mengeraskan atau melirihkan bacaan -pengecualian ini belum bisa kami rinci saat ini- maka hukumnya tidaklah mengapa.
Bahkan seandainya ia meninggalkan sunnah ini (tidak mensirkan bacaan di shalat sirriyyah dan tidak mengeraskan di shalat jahriyyah) bukan karena benci dengan sunnah Nabi atau memboikotnya maka dia tidak berdosa akan tetapi ia kehilangan pahala (mengikuti sunnah). (Fatawa Nur Ala Darb, 2/8, Asy Syamilah)

Dalam fatwa syabakah islamiyyah dinyatakan,
Tidak sepantasnya seseorang menyengaja mengeraskan bacaan surat di shalat Dzuhur (ataupun Asar) walaupun dengan tujuan pengajaran karena perbuatan ini menyelesihi petunjuk Nabi shallallahu’alaihi wasallam.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

الجهر في مواضع الجهر والإسرار في مواضع الإسرار لا خلاف في استحبابه، والأصل فيه فعل النبي صلى الله عليه وسلم وقد ثبت ذلك بنقل الخلف عن السلف. فإن جهر في موضع الإسرار أو أسر في موضع الجهر ترك السنة وصحت صلاته

“Mengeraskan bacaan di shalat jahr dan mensirkan bacaan di shalat sir, tidak ada perselisihan ulama bahwa hal tersebut disunnahkan. Dasarnya adalah perbuatan Nabi shallallahu’alahi wasallam dan perkara ini telah ditetapkan dengan nukilan para ulama kholaf (sekarang) dan salaf (ulama terdahulu). Jika seseorang mengeraskan bacaan di shalat sirriyyah dan mensirrkan bacaan di shalat jahriyyah, dia telah meninggalkan perkara sunnah akan tetapi shalatnya tetap sah.”

Ibnul Qasim, salah seorang ulama Malikiyyah berpendapat bahwa shalatnya batal karena sebab mengeraskan bacaan surat bukan pada tempatnya dengan sengaja. Sumber: islamweb.net

Kesimpulan:
Mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat-surat pendek ketika shalat sirriyyah seperti shalat Dzhur atapun Asar karena mengajari anak maka ini termasuk perbuatan meninggalkan sunnah Nabi shallallahu’alaihi wasallam dalam shalat.
Sementara Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan,

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي،

Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”(Muttafaq Alaih)

Begitupula bila seorang ibu mengeraskan bacaan surat di shalat jahriyyah seperti shalat Maghrib, Isya dan Subuh hendaknya yang paling utama ia niatkan karena mengikuti tata cara shalat Nabi shallallahu’alaihi wasallam; kemudian karena tujuan lain seperti metalqin anak, mengajari anak surat-surat pendek dan sebagainya. Karena dengan niat meneladani beliau dalam ibadah niscaya akan kita peroleh pahala yang melimpah.

Jika tujuan mendidik anak belum tercapai dengan maksimal, sebabnya di malam hari anak-anak tertidur atau capek, sebaiknya ibu membuat pengajaran tata cara shalat tersendiri diluar ibadah shalat yang ia lakukan.

Allahua’lam bishshowab.

****
Penyusun: Ummu Fatimah Abdul Mu’ti
Sumber:
https://islamqa.info/ar/201153
https://islamqa.info/ar/67672

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.