Cara Mengganti Puasa Ramadhan (2): Harus Segera Dibayar ataukah Boleh Ditunda Hingga Sya’ban? April 14, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 5824 viewson Fiqih, Ramadhan dan Ied Seseorang yang berbuka di bulan Ramadhan karena udzur syar’i seperti karena sedang safar, sakit, haid, nifas maka wajib mengganti puasa tersebut di hari-hari yang lain. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, …
Cara Mengganti Puasa Ramadhan (1) : Haruskah Berurutan? April 12, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 32478 viewson Fiqih, Ramadhan dan Ied Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah No. 200 Fatwa Pertama Pertanyaan: Apakah boleh mengganti puasa ramadhan sehari puasa dan sehari tidak ? Jawab: Iya, boleh. Tapi mengganti secara berurutan lebih utama, jika hal itu mudah baginya. Namun jika dia mengerjakannya dengan terpisah-pisah maka tidak mengapa. Karena Allah Ta’ala berfirman: وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ …
Bolehkah Mengeraskan Bacaan Shalat Sirriyyah Untuk Mengajari Anak? April 2, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 8117 viewson Fiqih Shalat sirriyyah adalah shalat yang dilakukan dengan men-sirr-kan bacaan surat sehingga hanya didengar oleh diri orang yang shalat. Bahkan sebagian ulama memberi syarat cukup dengan menggerakkan lisan dan mengeluarkan huruf-huruf meskipun tidak sampai terdengar di telinganya. Contoh shalat dzuhur, shalat Asar. Shalat Jahriyyah adalah shalat yang dilakukan dengan mengeraskan bacaan surat sehingga dapat didengar orang-orang …
Shalat Wanita di Tempat Umum March 21, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 3730 viewson Fiqih Wanita adalah fitnah. Para wali berkewajiban menjaga dan melindungi mereka dari laki-laki (yang bukan mahrom) sesuai kemampuannya. Sementara Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengutamakan shalat perempuan di rumahnya dan menjadikan pahala shalat di dalamnya lebih utama dari shalat di masjid. Dari Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, صلاة المرأة في بيتها أفضل من صلاتها …
Wanita Junub Mengalami Haid, Haruskah Mandi Janabah? February 27, 2017 by WanitaSalihah.Com 1 comment 21428 viewson Fiqih Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah Pertanyaan: Bagaimana cara seorang wanita bersuci dari janabah sedangkan ia dalam keadaan haid? Apakah ia memulai dengan berwudhu, mengambil air tiga kali cidukan kemudian menyiram badan bagian kanan lalu bagian kiri? Atau ia langsung mandi tanpa berwudhu terlebih dulu karena sedang haid? Apakah (hadas) junub telah hilang darinya …
Apa Arti Junub yang Mengharuskan Mandi? February 19, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 115067 viewson Apa Arti, Fiqih Junub secara bahasa berarti jauh. Sementara menurut para ulama fikih adalah orang yang berkewajiban mandi karena melakukan jimak (hubungan badan) atau karena keluar mani. Az-Zuhri berkata, إنما قيل له جنب لأنه نهي أن يقرب مواضع الصلاة ما لم يتطهر فتجنبها وأجنب عنها أي تنحى Seseorang disebut junub karena dia dilarang mendekat tempat-tempat shalat selama ia …
Ciri-ciri Mani wanita February 16, 2017 by WanitaSalihah.Com 8 comments 311571 viewson Fiqih Banyak wanita yang tidak menyadari dirinya memiliki cairan mani layaknya pria. Berikut ini sejumlah hadis yang menyebutkan tentang keberadaan mani perempuan: 1.Dari Tsauban, budak Nabi shallallahu’alaihi wasallam beliau berkata, كُنْتُ قَائِمًا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ حِبْرٌ مِنْ أَحْبَارِ الْيَهُودِ … قَالَ : جِئْتُ أَسْأَلُكَ عَنْ الْوَلَدِ ، قَالَ : ( مَاءُ …
Apakah Wanita Haid Boleh Berwudhu Sebelum Tidur? January 17, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 24352 viewson Fiqih Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah Pertanyaan: Apakah disyariatkan bagi wanita haid berwudhu di tengah masa haid? Mungkinkah hal ini dapat diqiyaskan dengan perbuatan Nabi shallallahu’alaii wasallam yang berwudhu sebelum tidur sementara beliau dalam kondisi junub? Tatkala wanita haid berwudhu apakah dengan wudhunya tersebut bisa dikatakan dia telah berbuat bid’ah? Barakallahufikum wanafa’a bi’ilmikum. Jawaban: …
Wanita yang Terancam Diperkosa, Bolehkah Bunuh Diri? January 10, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 12001 viewson Fiqih Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah Pertanyaan: Saya dan teman saya seorang muslimah, pernah suatu ketika menghadapi situasi yang membuat kami khawatir akan kehormatan dan kehidupan kami yang terancam. Selama hidupku, belum pernah kami rasakan ketakutan seperti ketakutan di hari itu. Aku terus membaca ayat kursi, alhamdulillah tidak terjadi apa-apa pada diri kami. Tatkala …
Miqat bagi Jamaah Indonesia (Umrah dan Haji) December 20, 2016 by Redaksi WanitaSalihah.Com 0 comments 4445 viewson Fiqih Perlu Anda ketahui bahwa miqat bagi jamaah haji atau umrah yang bertolak dari Indonesia adalah Yalamlam, atau lokasi yang sejajar dengannya, bukan Jeddah. Oleh sebab itu, jika Anda berangkat umrah dengan menggunakan pesawat terbang, maka tidak boleh Anda melewati miqat ini tanpa berihram. Anda harus berihram dari atas pesawat dengan bantuan informasi dari awak pesawat …
Miqat untuk Haji dan Umrah December 19, 2016 by Redaksi WanitaSalihah.Com 0 comments 4433 viewson Fiqih Orang yang hendak melaksanakan haji dan umrah harus memahami tentang miqat, karena miqat adalah salah satu syarat sah ibadah haji dan umrah. Miqat adalah ketentuan waktu dan tempat yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah. Miqat ada dua, yaitu: Miqat zamani. Miqat makani. A. Miqat zamani …
Siapakah Pihak yang Boleh Memberikan Hadiah Perlombaan? December 12, 2016 by WanitaSalihah.Com 0 comments 4073 viewson Fikih Muamalah Para ulama sepakat bahwa pemenang tiga perlombaan (pacu kuda, pacu unta dan memanah) boleh mendapatkan hadiah dari pihak ketiga yaitu pemerintah, sponsor atau donatur. Al-Qurthubi berkata, “Perlombaan pacu unta, pacu kuda atau memanah yang hadiahnya diberikan oleh pemerintah atau donatur berupa sumbangan dari harta pribadinya, kemudian diberikan kepada pemenang, hukumnya boleh berdasarkan ksepakatan para ulama.” …