Cara Mengganti Puasa Ramadhan (4): Bagi Orang yang Berbuka di Bulan Ramadhan Tanpa Udzur April 19, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 5431 viewson Fiqih, Ramadhan dan Ied Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah Pertanyaan: Jika seseorang meninggalkan puasa bulan Ramadhan tanpa adanya udzur syar’i atau dia berbuka dengan sengaja di bulan Ramadhan. Apakah dia wajib mengganti puasanya tersebut? Jawaban: Ahamdulillah, Puasa Ramadhan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam. Seorang muslim tidak diperbolehkan meninggalkan kewajiban puasa ini kecuali dengan udzur. Barangsiapa yang …
Cara Mengganti Puasa Ramadhan (3): Bagi Orang yang Menunda Hutang Puasa Bertahun-tahun Tanpa Udzur (Menurut Ulama Syafi’iyyah) April 17, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 8430 viewson Fiqih, Ramadhan dan Ied Pertanyaan: Orang yang berbuka di bulan Ramadan namun tidak kunjung menunaikan hutang puasanya hingga bertahun-tahun berlalu padahal dia tidak punya uzur syar’i, apakah benar menurut pendapat Mazhab Syafi’iyah orang tersebut tidak wajib menunaikan qadha puasa dan hanya wajib membayar fidyah? Apakah fidyah yang wajib dia bayarkan itu bisa disebut sebagai kafarah (penebus dosa)? Ataukah kafarah …
Cara Mengganti Puasa Ramadhan (2): Harus Segera Dibayar ataukah Boleh Ditunda Hingga Sya’ban? April 14, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 5968 viewson Fiqih, Ramadhan dan Ied Seseorang yang berbuka di bulan Ramadhan karena udzur syar’i seperti karena sedang safar, sakit, haid, nifas maka wajib mengganti puasa tersebut di hari-hari yang lain. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, …
Cara Mengganti Puasa Ramadhan (1) : Haruskah Berurutan? April 12, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 32697 viewson Fiqih, Ramadhan dan Ied Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah No. 200 Fatwa Pertama Pertanyaan: Apakah boleh mengganti puasa ramadhan sehari puasa dan sehari tidak ? Jawab: Iya, boleh. Tapi mengganti secara berurutan lebih utama, jika hal itu mudah baginya. Namun jika dia mengerjakannya dengan terpisah-pisah maka tidak mengapa. Karena Allah Ta’ala berfirman: وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ …
Bolehkah Mengeraskan Bacaan Shalat Sirriyyah Untuk Mengajari Anak? April 2, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 8383 viewson Fiqih Shalat sirriyyah adalah shalat yang dilakukan dengan men-sirr-kan bacaan surat sehingga hanya didengar oleh diri orang yang shalat. Bahkan sebagian ulama memberi syarat cukup dengan menggerakkan lisan dan mengeluarkan huruf-huruf meskipun tidak sampai terdengar di telinganya. Contoh shalat dzuhur, shalat Asar. Shalat Jahriyyah adalah shalat yang dilakukan dengan mengeraskan bacaan surat sehingga dapat didengar orang-orang …
Shalat Wanita di Tempat Umum March 21, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 3841 viewson Fiqih Wanita adalah fitnah. Para wali berkewajiban menjaga dan melindungi mereka dari laki-laki (yang bukan mahrom) sesuai kemampuannya. Sementara Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengutamakan shalat perempuan di rumahnya dan menjadikan pahala shalat di dalamnya lebih utama dari shalat di masjid. Dari Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, صلاة المرأة في بيتها أفضل من صلاتها …
Wanita Junub Mengalami Haid, Haruskah Mandi Janabah? February 27, 2017 by WanitaSalihah.Com 1 comment 21566 viewson Fiqih Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah Pertanyaan: Bagaimana cara seorang wanita bersuci dari janabah sedangkan ia dalam keadaan haid? Apakah ia memulai dengan berwudhu, mengambil air tiga kali cidukan kemudian menyiram badan bagian kanan lalu bagian kiri? Atau ia langsung mandi tanpa berwudhu terlebih dulu karena sedang haid? Apakah (hadas) junub telah hilang darinya …
Apa Arti Junub yang Mengharuskan Mandi? February 19, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 115259 viewson Apa Arti, Fiqih Junub secara bahasa berarti jauh. Sementara menurut para ulama fikih adalah orang yang berkewajiban mandi karena melakukan jimak (hubungan badan) atau karena keluar mani. Az-Zuhri berkata, إنما قيل له جنب لأنه نهي أن يقرب مواضع الصلاة ما لم يتطهر فتجنبها وأجنب عنها أي تنحى Seseorang disebut junub karena dia dilarang mendekat tempat-tempat shalat selama ia …
Ciri-ciri Mani wanita February 16, 2017 by WanitaSalihah.Com 8 comments 312236 viewson Fiqih Banyak wanita yang tidak menyadari dirinya memiliki cairan mani layaknya pria. Berikut ini sejumlah hadis yang menyebutkan tentang keberadaan mani perempuan: 1.Dari Tsauban, budak Nabi shallallahu’alaihi wasallam beliau berkata, كُنْتُ قَائِمًا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ حِبْرٌ مِنْ أَحْبَارِ الْيَهُودِ … قَالَ : جِئْتُ أَسْأَلُكَ عَنْ الْوَلَدِ ، قَالَ : ( مَاءُ …
Apakah Wanita Haid Boleh Berwudhu Sebelum Tidur? January 17, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 24481 viewson Fiqih Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah Pertanyaan: Apakah disyariatkan bagi wanita haid berwudhu di tengah masa haid? Mungkinkah hal ini dapat diqiyaskan dengan perbuatan Nabi shallallahu’alaii wasallam yang berwudhu sebelum tidur sementara beliau dalam kondisi junub? Tatkala wanita haid berwudhu apakah dengan wudhunya tersebut bisa dikatakan dia telah berbuat bid’ah? Barakallahufikum wanafa’a bi’ilmikum. Jawaban: …
Wanita yang Terancam Diperkosa, Bolehkah Bunuh Diri? January 10, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 12142 viewson Fiqih Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah Pertanyaan: Saya dan teman saya seorang muslimah, pernah suatu ketika menghadapi situasi yang membuat kami khawatir akan kehormatan dan kehidupan kami yang terancam. Selama hidupku, belum pernah kami rasakan ketakutan seperti ketakutan di hari itu. Aku terus membaca ayat kursi, alhamdulillah tidak terjadi apa-apa pada diri kami. Tatkala …
Miqat bagi Jamaah Indonesia (Umrah dan Haji) December 20, 2016 by Redaksi WanitaSalihah.Com 0 comments 4552 viewson Fiqih Perlu Anda ketahui bahwa miqat bagi jamaah haji atau umrah yang bertolak dari Indonesia adalah Yalamlam, atau lokasi yang sejajar dengannya, bukan Jeddah. Oleh sebab itu, jika Anda berangkat umrah dengan menggunakan pesawat terbang, maka tidak boleh Anda melewati miqat ini tanpa berihram. Anda harus berihram dari atas pesawat dengan bantuan informasi dari awak pesawat …