Fiqih

Bersin ketika Shalat, Apakah Disunnahkan Mengucap Alhamdulillah?

Bersin ketika Shalat, Apakah Disunnahkan Mengucap Alhamdulillah?

Pertanyaan: Bila saya bersin ketika saya sedang shalat, apakah saya sebaiknya tetap mengucapkan “alhamdulillah” atau jangan mengucapkan? Jawaban: Orang yang shalat ketika sedang shalat tetap disyariatkan untuk mengucapkan untuk memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala (maksudnya: mengucapkan “alhamdulillah”), baik itu dalam shalat fardhu atau shalat sunnah. Demikianlah pendapat mayoritas ulama, baik dari kalangan sahabat maupun tabi’in.

Benarkah Nabi ﷺ Puasa di Awal Dzulhijjah?

Benarkah Nabi ﷺ Puasa di Awal Dzulhijjah?

Amal shalih yang dilakukan di 10 hari pertama bulan Dzuljijjah sangat dicintai Allah. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,   ” ما من أيامٍ العملُ الصّالح فيها أحبّ إلى اللّه من هذه الأيام “. – يعني أيام العش Tidak ada satupun hari dimana amal shalih lebih dicintai Allah melebihi hari-hari ini (10 hari pertama bulan Dzulhijjah) قالوا

Orangtua Berkurban Untuk Anaknya yang Telah Berkeluarga

Orangtua Berkurban Untuk Anaknya yang Telah Berkeluarga

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Saya mengharapkan faedah dari Anda. Saya sudah menikah –walhamdulillah– dan memiliki anak. Saya menetap di sebuah kota yang berbeda dengan kota yang ditempati orangtua saya. Jika liburan tiba kami mendatangi kota tersebut. Idul Adha ini saya dan anak-anak juga pergi kesana lima hari sebelum hari ied. Apakah


Lupa Duduk Tahiyyat Awal dan Teringat Ketika Berdiri di Rakaat Ketiga

Lupa Duduk Tahiyyat Awal dan Teringat Ketika Berdiri di Rakaat Ketiga

Fatwa Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Jika seseorang shalat lalu dia lupa duduk tahiyyat awal kemudian ia langsung berdiri dan bertakbir (raka’at ke tiga) setelah itu baru teringat. Apakah dia harus kembali duduk untuk tasyahhud ataukah terus menyempurnakan dua rakaat (yang tersisa)? Jawaban: Jika seorang imam atau orang yang shalat

Bekal Haji

Bekal Haji

Perjalanan haji biasanya akan terkenang sepanjang hayat di benak seorang muslim yang telah menjalaninya. Apalagi untuk kaum muslimin yang negerinya jauh dari dua tanah suci. Lamanya perjalanan memakan waktu. Besarnya biaya juga tak mungkin dihindari. Bagi sebagian orang, mengumpulkan biaya berpuluh juta mungkin mudah saja. Namun bagi sebagian yang lain, ada perih getir untuk mewujudkan

Keluar Darah Bercampur dengan Lendir Putih, Bagaimanakah Hukumnya?

Keluar Darah Bercampur dengan Lendir Putih, Bagaimanakah Hukumnya?

Pertanyaan: Saya seorang remaja putri, merasa galau karena cairan putih yang keluar dari kemaluan. Sudah lama haid berhenti kemudian sejak satu bulan aku melihat cairan putih keluar bercampur dengan darah hitam, merah kehitam-hitaman, memiliki bau khas tersendiri, keluar setelah kencing ataupun setelah buang air besar. Terkadang keluar sedikit sekali, begitupula jumlah darahnya sangat sedikit, tidak


Kupas Tuntas Hukum Jual Beli Online

Kupas Tuntas Hukum Jual Beli Online

Kemajuan di Bidang teknologi informatika juga merambat kepada kemajuan bidang perdagangan. Dahulu sebuah transaksi niaga hanya dapat dilakukan dengan kedua belah pihak hadir dalam satu majlis, namun dengan adanya telepon dan internet maka jarak jauh anatara dua pihak yang bertransaksi bukan lagi menjadi penghalang untuk melangsungkannya. Berbagai jenis traksaksi dapat dilakukan melalui media telepon dan

Cara Mengganti Puasa Ramadhan (7): Bagi Orang yang Lupa Jumlah Hutang Puasanya

Cara Mengganti Puasa Ramadhan (7): Bagi Orang yang Lupa Jumlah Hutang Puasanya

Lupa jumlah hutang puasa? Fatwa Al-Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Di salah satu tahun (di bulan Ramdhan), saya pernah tidak berpuasa beberapa hari karena mengalami haid dan sampai sekarang belum saya bayar. Sementara sudah melewati banyak tahun dan saya berusaha membayar hutang puasa tersebut akan tetapi saya tidak tahu jumlah hari yang wajib

Cara Mengganti Puasa Ramadhan (6): Bolehkah Puasa Qadha Dibatalkan?

Cara Mengganti Puasa Ramadhan (6): Bolehkah Puasa Qadha Dibatalkan?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah Pertanyaan: Apa hukum membatalkan puasa qadha yang wajib? Jawab: Segala puji hanya milik Allah. Siapa saja yang memulai puasa wajib seperti qadha Ramadhan atau kafarah sumpah, maka tidak boleh membatalkannya tanpa udzur seperti sakit atau safar. Jika dia membatalkannya, baik karena udzur maupun tanpa udzur, maka wajib baginya mengganti


Cara Mengganti Puasa Ramadhan (5): Bagi Orang yang Memiliki Hutang Puasa Lalu Meninggal

Cara Mengganti Puasa Ramadhan (5): Bagi Orang yang Memiliki Hutang Puasa Lalu Meninggal

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah Pertanyaan: Pertanyaan tentang seorang muslim baik laki-laki ataupun perempuan yang memiliki hutang puasa lalu meninggal. Apakah keluarganya wajib berpuasa untuknya ataukah cukup dengan membayarkan fidyah untuknya? Lalu bagaimana jika puasanya tersebut adalah puasa nadzar. Apa perbedaan keduanya? Jawaban: Jika hutang puasanya tersebut adalah hutang puasa Ramadhan kemudian sampai

Cara Mengganti Puasa Ramadhan (4): Bagi Orang yang Berbuka di Bulan Ramadhan Tanpa Udzur

Cara Mengganti Puasa Ramadhan (4): Bagi Orang yang Berbuka di Bulan Ramadhan Tanpa Udzur

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah Pertanyaan: Jika seseorang meninggalkan puasa bulan Ramadhan tanpa adanya udzur syar’i atau dia berbuka dengan sengaja di bulan Ramadhan. Apakah dia wajib mengganti puasanya tersebut? Jawaban: Ahamdulillah, Puasa Ramadhan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam. Seorang muslim tidak diperbolehkan meninggalkan kewajiban puasa ini kecuali dengan udzur. Barangsiapa yang

Cara Mengganti Puasa Ramadhan (3): Bagi Orang yang Menunda Hutang Puasa Bertahun-tahun Tanpa Udzur (Menurut Ulama Syafi’iyyah)

Cara Mengganti Puasa Ramadhan (3): Bagi Orang yang Menunda Hutang Puasa Bertahun-tahun Tanpa Udzur (Menurut Ulama Syafi’iyyah)

Pertanyaan: Orang yang berbuka di bulan Ramadan namun tidak kunjung menunaikan hutang puasanya hingga bertahun-tahun berlalu padahal dia tidak punya uzur syar’i, apakah benar menurut pendapat Mazhab Syafi’iyah orang tersebut tidak wajib menunaikan qadha puasa dan hanya wajib membayar fidyah? Apakah fidyah yang wajib dia bayarkan itu bisa disebut sebagai kafarah (penebus dosa)? Ataukah kafarah