Wanita Junub Mengalami Haid, Haruskah Mandi Janabah? Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah Pertanyaan: Bagaimana cara seorang wanita bersuci dari janabah sedangkan ia dalam keadaan haid? Apakah ia memulai dengan berwudhu, mengambil air tiga kali cidukan kemudian menyiram badan bagian kanan lalu bagian kiri? Atau ia langsung mandi tanpa berwudhu terlebih dulu karena sedang haid? Apakah (hadas) junub telah hilang darinya dan tinggal haid saja ataukah tidak? Jawaban: Alhamdulillah. Tatkala wanita haid mengalami junub (seperti wanita haid yang mimpi basah-pen), atau wanita junub kemudian mengalami haid, maka disyari’atkan baginya mandi janabah. Karena ia akan memperoleh manfaat dari mandi tersebut, yaitu boleh baginya membaca alqur’an tanpa menyentuhnya; karena orang junub dilarang membaca alqur’an beda dengan wanita haid (boleh membaca alqur’an tanpa menyentuhnya). Lihat jawaban pertanyaan no 2564 dan 60213. Sifat mandi ini sama seperti mandi wajib yang lainnya. Yaitu, dimulai dengan membasuh anggota wudhu, mengguyur kepala tiga kali, menyiram badan bagian kanan lalu bagian kiri, kemudian mengguyurkan air ke seluruh badan. Dengan demikian, hilanglah junub darinya dan tinggal haid yang ada padanya. Ibnu Qudamah berkata dalam kitab al Mughni (1:134), “Jika seorang wanita mandi junub ditengah masa haid maka mandinya sah dan hukum junub hilang darinya. Imam Ahmad menegaskan hal serupa, beliau berkata, ‘Hukum junub telah hilang darinya, sedangkan haid tidak hilang sampai darahnya terhenti’. Beliau berkata lagi, ‘Saya tidak mengetahui seorangpun yang berkata, wanita ini tidak harus mandi kecuali Atho, akan tetapi diriwayatkan darinya juga bahwa wanita ini harus mandi’.” Selesai. Allahu’alam. *** Sumber:https://islamqa.info/ar/91793 Diterjemahkan Tim Penerjemah Wanitasalihah.com Artikel wanitasalihah.com ﺇﺫﺍ ﺟﺎﺀﻫﺎ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻭﻫﻲ ﺟﻨﺐ ﻓﻬﻞ ﺗﻐﺘﺴﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻨﺎﺑﺔ ؟ ﻛﻴﻒ ﺗﺘﻄﻬﺮ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻨﺎﺑﺔ ﻭﻫﻲ ﺣﺎﺋﺾ ؟ ﻭﺇﺫﺍ ﺗﻄﻬﺮﺕ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻨﺎﺑﺔ ﻭﻫﻲ ﺣﺎﺋﺾ ﻫﻞ ﺗﺘﻮﺿﺄ ﻭﺗﺄﺧﺬ ﺛﻼﺙ ﺣﺜﻴﺎﺕ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺛﻢ ﺗﻐﺴﻞ ﺷﻘﻬﺎ ﺍﻷﻳﻤﻦ ﺛﻢ ﺍﻷﻳﺴﺮ ﺑﺎﻟﻤﺎﺀ ؟ ﺃﻡ ﻓﻘﻂ ﺗﻐﺘﺴﻞ ﺑﺪﻭﻥ ﻭﺿﻮﺀ ﻷﻧﻬﺎ ﺣﺎﺋﺾ ﺃﻳﻀﺎ ؟ ﻭﻫﻞ ﻳﺮﻓﻊ ﻋﻨﻬﺎ ﺍﻟﺠﻨﺎﺑﺔ ﻭﻳﺒﻘﻰ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻓﻘﻂ ﺃﻡ ﻻ ؟ ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺇﺫﺍ ﺃﺟﻨﺒﺖ ﺍﻟﺤﺎﺋﺾ ، ﺃﻭ ﺣﺎﺿﺖ ﻭﻫﻲ ﺟﻨﺐ ، ﺷﺮﻉ ﻟﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﻐﺘﺴﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻨﺎﺑﺔ ، ﻭﺗﺴﺘﻔﻴﺪ ﺑﺬﻟﻚ ﺟﻮﺍﺯ ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﺲ ﻟﻠﻤﺼﺤﻒ ، ﻷﻥ ﺍﻟﺠﻨﺐ ﻳﻤﻨﻊ ﻣﻦ ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﺤﺎﺋﺾ ، ﻭﺍﻧﻈﺮ ﺟﻮﺍﺏ ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ ﺭﻗﻢ ( 2564 ) ، ( 60213 ) . ﻭﺻﻔﺔ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻐﺴﻞ ، ﻛﻐﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻷﻏﺴﺎﻝ ﺍﻟﻤﺸﺮﻭﻋﺔ ، ﻓﺘﺒﺪﺃ ﺑﻐﺴﻞ ﺃﻋﻀﺎﺀ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ، ﻭﺗﺤﺜﻲ ﻋﻠﻰ ﺭﺃﺳﻬﺎ ﺛﻼﺙ ﺣﺜﻴﺎﺕ ، ﻭﺗﻐﺴﻞ ﺷﻘﻬﺎ ﺍﻷﻳﻤﻦ ﺛﻢ ﺍﻷﻳﺴﺮ ، ﺛﻢ ﺗﻔﻴﺾ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺳﺎﺋﺮ ﺍﻟﺒﺪﻥ . ﻭﺑﻬﺬﺍ ﺗﺮﺗﻔﻊ ﻋﻨﻬﺎ ﺍﻟﺠﻨﺎﺑﺔ ﻭﻳﺒﻘﻰ ﺍﻟﺤﻴﺾ . ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻗﺪﺍﻣﺔ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻲ ” ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ ” ( 1/134 ) : ” ﻓﺈﻥ ﺍﻏﺘﺴﻠﺖ ﻟﻠﺠﻨﺎﺑﺔ ﻓﻲ ﺯﻣﻦ ﺣﻴﻀﻬﺎ , ﺻﺢ ﻏﺴﻠﻬﺎ , ﻭﺯﺍﻝ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺠﻨﺎﺑﺔ . ﻧﺺ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﺣﻤﺪ , ﻭﻗﺎﻝ : ﺗﺰﻭﻝ ﺍﻟﺠﻨﺎﺑﺔ , ﻭﺍﻟﺤﻴﺾ ﻻ ﻳﺰﻭﻝ ﺣﺘﻰ ﻳﻨﻘﻄﻊ ﺍﻟﺪﻡ . ﻗﺎﻝ : ﻭﻻ ﺃﻋﻠﻢ ﺃﺣﺪﺍ ﻗﺎﻝ : ﻻ ﺗﻐﺘﺴﻞ . ﺇﻻ ﻋﻄﺎﺀ , ﻭﻗﺪ ﺭﻭﻱ ﻋﻨﻪ ﺃﻳﻀﺎ ﺃﻧﻬﺎ ﺗﻐﺘﺴﻞ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ ﺑﺘﺼﺮﻑ . ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ . February 27, 2017 by WanitaSalihah.Com 1 comment 21177 viewson Fiqih Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: haid, Hukum haid saat junub, Junub saat haid, Tata cara mandi junub Next: 10 Kelebihan Melahirkan dengan Normal (Tinjauan Syariat) Previous: Akhlak Istri-istri Rasulullah ﷺ yang Patut Ditiru Setiap Muslimah (Bagian 1)
Rini 11 March , 2017 at 9:53 am Sebagai org yg msh belajar sungguh bermanfaat sekali ulasanya saya tunggu ulasan berikutnya terimakasih. Reply