Galau, Melangkahi Kakak yang Belum Menikah


melangkahi kakak yang belum menikah

Fatwa Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Saya adalah seorang pemuda berumur 21 tahun. Saya ingin sekali menikah akan tetapi keluarga saya menghalang-halanginya. Mereka beralasan karena saya masih kecil. Padahal saya mampu membiayai biaya pernikahan tersebut. Mereka bersikeras melarang dengan alasan masih ada dua kakak diatas saya yang belum menikah. Mereka mengatakan, “Kakak-kakakmu harus nikah terlebih dahulu kemudian baru adik-adiknya.” Sementara dua kakak saya tersebut masih belum ingin menikah. Apa yang harus saya perbuat, apakah saya harus menaati orangtua saya?

Jawab:

Saya sampaikan kepada saudara penanya bahwa anda bukan anak kecil lagi. Orang yang berumur 21 tahun bukan anak kecil untuk menikah. (Sebagai contoh) Amr bin Ash menikah di saat beliau berumur 11 tahun. Lalu beliau dikaruniai anak. Sehingga ada yang mengatakan bahwa antara beliau dengan putranya, Abdullah hanya terpaut 13 tahun saja. Aku nasehatkan kepada saudaraku penanya, bertawakkallah kepada Allah, menikahlah, engkau bukanlah anak kecil lagi. Sementara saudara-saudaramu yaitu dua kakak sebelummu jika Allah mudahkan jodohnya, mereka bisa menikah.

Inilah contoh kesalahan fatal yang terjadi di sebagian masyarakat kita. Mereka tidak mau menikahkan anak perempuan bungsu, selama masih ada kakaknya yang belum menikah. Ini adalah perkara yang seharusnya tidak dilakukan. Jika ada seorang laki-laki yang sekufu, memiliki agama yang baik dan akhlak yang baik kemudian datang melamarnya maka nikahkanlah.

Bisa jadi anak perempuan bungsu itu menjadi penghalang kakaknya dari pernikahan. Banyak kejadian, ketika anak bungsu menikah, lalu Allah mudahkan bagi anak sulung untuk menikah. Ini sudah menjadi rahasia umum. Seorang anak perempuan terhalangi dengan anak perempuan lainnya. Sebagaimana seseorang terhalangi memiliki keturunan, sampai orang lain memiliki keturunan.

Kami mendapatkan banyak cerita, diantaranya ada seorang laki-laki menikah hingga 15 atau bahkan 16 tahun pernikahan, dia belum dikaruniai anak. Kemudian ia menikah lagi untuk kedua kalinya. Istri kedua langsung hamil di malam pertamanya, kemudian istri pertama juga hamil selang beberapa setelah itu. Padahal sebelumnya dia bertahun-tahun bersama suaminya namun tidak juga hamil.

Anak perempuan bungsu terkadang menjadi penyebab Allah mudahkan bagi saudaranya yang lebih tua. Demikian juga seorang anak laki-laki bungsu, bisa menjadi penyebab Allah bukakan pintu bagi dua kakaknya untuk menikah.

Aku nasehatkan kepada Saudara penanya,menikahlah serta minta tolonglah kepada Allah. Jika engkau seorang mahasiswa -sebagaimana umumnya umur 21tahun- menikahlah di liburan semi sebelum liburan panas insyaallah. Semoga Allah memudahkanmu mendapatkan istri yang engkau ridhai agama dan akhlaknya. Ini bukanlah bentuk durhaka kepada orangtua atau pemutus silaturahmi kedua saudaramu, sama sekali tidak.( Silsilah Al Liqa Asy Syahriy 3)

Marja’: Tathbiiq Fatawa Ibn ‘Utsaimin Lianduruwid atau bisa disimak versi audio di link berikut:

Diterjemahkan Tim Penerjemah Wanitasalihah.com
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits

السؤال :

أنا شاب عمري إحدى وعشرون سنة، أريد أن أتزوج ولكن يمنعني أهلي، يقولون: أنا صغير، وأنا أقدر على تكاليف الزواج، ويتحججون بأن قبلي اثنين من إخوتي ويقولون: لازم يتزوج إخوانك قبلك ثم تتزوج من بعدهم، وأخواي لا يريدان الزواج، فماذا أصنع: هل أطيع والدي، أم ماذا أفعل؟

الجواب :

أقول للأخ السائل إنك لست صغيراً، الذي عمره إحدى وعشرون سنة ليس صغيراً على الزواج، عمرو بن العاص تزوج وله إحدى عشرة سنة، وجاءه ولد، ولهذا يقال: ليس بينه وبين ابنه عبد الله إلا ثلاث عشرة سنة، فأقول للأخ: توكل على الله، وتزوج ولست بصغير، وإخوانك: الأخوان السابقان إذا يسر الله لهما الزواج تزوجا .

وهذا من الخطأ الفادح عند بعض الناس أنه لا يزوج البنت الصغيرة مع وجود أكبر منها، وهذا حرام عليه، إذا خطبها كفء في دينه وخلقه فليزوجها، وربما تكون هي حائلة بين الأخت الكبيرة وبين الزواج، كثيراً ما إذا زوجت الصغيرة فتح الله الباب للكبيرة، وهذا شيء معروف، تحول بنت دون بنت كما يحول ذرية دون ذرية، وورد علينا أكثر من قصة، رجل يتزوج ويبقى خمس عشرة سنة، أو ست عشرة سنة مع زوجته لا يولد له، ثم يتزوج فتحمل الثانية في ليلتها أول ليلة وتحمل الأولى في نفس الأيام وهي لها سنوات مع زوجها لم تحمل، هذه البنت ربما يفتح الله الباب لأخواتها الكبار، وكذلك الابن ربما يفتح الله الباب لأخويه الكبيرين .

وأقول للأخ السائل تزوج واستعن بالله، وإذا كنت طالباً كما هو الظاهر من حاله ففي الإجازة الربيعية إن شاء الله قبل الإجازة الصيفية يسهل الله لك من ترضاها في دينها وخلقها، ولا يعد ذلك عقوقاً للوالدين ولا قطيعة رحم للأخوين أبداً .

المصدر: سلسلة اللقاء الشهري > اللقاء الشهري [3 ]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.