Hukum Menelan Ludah Ketika Puasa


menelan ludah ketika puasa

Syaikh Ibnu Bazz ditanya:
Apa hukum orang yang berpuasa menelan ludah?

Syaikh menjawab:
Ludah itu tidak membahayakan orang yang berpuasa, karena ia termasuk liur. Karena itu jika ia menelannya tidak apa-apa, dan jika meludahkannya tidak apa-apa juga. Adapun dahal yang tebal, maka setiap laki-laki dan perempuan wajib mengeluarkannya dan tidak boleh menelannya. (Fataawaa ash Shiyaam)

Disalin dari Buku Ramadhan Jalan Menuju Surga, Penulis: Himpunan Para Ulama, Penerbit: Pustaka Ibnu Umar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.