Renungan Bagi yang Berkurban di Luar Daerah Via Yayasan Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin rahmaatullah alaihi Pertanyaan: Bolehkah saya berkurban via yayasan-yayasan amal dengan mentransfer uang senilai harga hewan kurban agar hewan tersebut dapat disembelih di daerah lain yang jauh dari tempat tinggal saya? Jawaban: Kurban adalah ibadah yang diatur dengan ketentuan tertentu. Andai tujuan utama kurban adalah mengambil manfaat daging maka bisa saja seseorang membeli daging lalu disedekahkan di hari Idul Adha. Tujuan terpenting berkurban adalah menyembelih karena (mengagungkan) Allah Ta’ala. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُم “Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.” (QS Al-Hajj: 37) Masalah lain, jika Anda mengeluarkan beberapa dirham untuk kurban di daerah lain maka itu berarti Anda telah menyelisihi perintah Allah Ta’ala. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj:28) Mungkinkah Anda akan memakan daging kurban sementara hewan kurban tersebut disembelih di Somalia? Tidak mungkin. Oleh karena itu Anda telah menyelisihi perintah Allah. Banyak ulama berpendapat, “Memakan daging hewan (bagi shohibul qurban) hukumnya wajib dan berdosa jika meninggalkannya.” Dari sini kita tahu bahwa dakwah dengan mengemis beberapa dirham untuk kurban di daerah lain adalah dakwah yang tidak selamat. Maka tidak pantas bagi seorang insan ikut andil dalam masalah ini. Akan tetapi hendaknya ia sembelih kurban dirumahnya masing-masing dan disisi keluarganya. Sehingga syiar Islam nampak di daerah tersebut. Dan barangsiapa yang ingin membantu saudara-saudaranya yang berada di daerah miskin hendaknya ia kirim dirham atau pakaian dan kebutuhan lainnya. Adapun terkait syiar Islam dimana seorang hamba mendekatkan diri kepada Allah dengan sembelihannya dan memakan dagingnya maka tidak sepantasnya seorang insan meremehkan perkara ini selamanya. (Kaset dengan judul Ahkamul Hajj side A) *** Sumber: Channel Telegram Rudud Manhajiyyah Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.com Artikel Wanitasalihah.com September 3, 2017 by WanitaSalihah.Com 2 comments 3441 viewson Fiqih Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Hari Idul Adha, Hukum memakan daging kurban, Kurban, Kurban di tempat lain Next: Kurban Ke Luar Daerah, Akan Terluput Banyak Kebaikan Previous: Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Darah Hewan Kurban
Dwi 3 September , 2017 at 1:01 pm Assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh Minta bantuan penjelasanya.. Sepertinya bentuk kurban yg dilakukan oleh beberapa rekan , hanya satu contoh saja : melalui ” peduli muslim ” dengan melalukan kurban di somalia dengan diwakili juga tidak sejalan dengan penjelasan di atas? Minta koreksinya jika salah mengartikan dan menerima penjelasanya. Terimakasih .. JazakAllahu khoiron Reply
WanitaSalihah.Com 12 September , 2017 at 11:51 am Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.. Silakan simak artikel berikut: https://wanitasalihah.com/kurban-ke-luar-daerah-akan-terluput-banyak-kebaikan/ Reply