Tolong-Menolong dalam Islam Islam sangat menganjurkan kepada umatnya agar saling tolong menolong. Allah berfirman وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ٢ “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (Qs. Al-Maidah: 2). Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan kepada manusia agar saling tolong-menolong dalam hal kebaikan dan ketaqwaan. Kata al birr (ألبِرّ) adalah kata umum yang mencakup segala kebaikan, bisa dilihat secara dzahir seperti berinfak, wajah ceria, ucapan yang lembut. Jika digabungkan dengan kata at taqwa (التقوى) maka makna nya adalah mempergauli manusia dengan baik dalam batasan ketaatan kepada Allah dan menjauhi segala larangan Allah. Ibnul Mubarak menjelaskan bahwa akhlak baik mencakup wajah yang selalu berseri seri, bertutur kata yang baik, dan menahan diri dari mengganggu orang lain. Pada Surat Al-Maidah Ayat 2 ini, Allah juga melarang umatnya untuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Kata al itsm (الإثم) dan al ‘udwan (العُدوَان) memiliki arti sama, yaitu dosa. Tetapi jika digabungkan kata al itsm (الإثم) berarti segala sesuatu yang membuatmu gundah dan bimbang. Suatu hal yang tidak ingin diketahui orang lain dan membuat hati tidak tenang, yaitu bermaksiat kepada Allah. Sedangkan Kata al udwan (العُدوَان) permusuhan artinya melampaui batas, yaitu perbuatan yang mengandung kezaliman kepada orang lain. *** Catatan Kajian Ahad, Kebajikan dan Dosa – Hadist Arbain ke 27, Ustadz Muhtadi Abdul Munib November 10, 2025 by WanitaSalihah 0 comments 97 viewson Adab, Aklak, dan Doa Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Tolong menolong dalam kebaikan Next: Cara Cari Muka Kepada Allah (1), Shalat Malam Previous: Keutamaan Iman dan Amal Shalih Kedudukannya Lebih Tinggi dari Keutamaan Nasab