Cara Mengganti Puasa Ramadhan (3): Bagi Orang yang Menunda Hutang Puasa Bertahun-tahun Tanpa Udzur (Menurut Ulama Syafi’iyyah)


Pertanyaan:

Orang yang berbuka di bulan Ramadan namun tidak kunjung menunaikan hutang puasanya hingga bertahun-tahun berlalu padahal dia tidak punya uzur syar’i, apakah benar menurut pendapat Mazhab Syafi’iyah orang tersebut tidak wajib menunaikan qadha puasa dan hanya wajib membayar fidyah?

Apakah fidyah yang wajib dia bayarkan itu bisa disebut sebagai kafarah (penebus dosa)?

Ataukah kafarah hanya berlaku untuk menebus dosa maksiat, sedangkan orang sakit atau orang yang lemah fisiknya (sehingga dia tidak sanggup berpuasa pada bulan Ramadan, pen.) tidaklah disebut sebagai orang yang bermaksiat?

Maksud saya, apakah ada perbedaan antara fidyah dan kafarah?

Jawaban:

Pendapat ulama Syafi’iah seperti halnya para ulama yang lain bahwa seseorang yang mengakhirkan qadha puasa (hingga masuk bulan Ramadhan berikutnya) tidaklah menggugurkan kewajiban puasanya.
Karena itu adalah hutang tetap yang menjadi tanggungannya.
Seorang muslim tidak akan terbebas darinya kecuali dengan membayar hutang tersebut.
Akan tetapi bagi orang yang mengakhirkan qadha puasa ramadhan hingga datang ramadhan berikutnya tanpa udzur, para ulama tersebut mewajibkan mereka untuk memberikan makanan pada fakir miskin setiap hari satu mud selama hari yang ia tinggalkan.

Dan pendapat yang paling benar menurut ulama Syafi’iyyah bahwa jumlah fidyah akan berlipat dengan berlipatnya tahun.

Imam Nawawi rahimahullah menuturkan dalam Syarah Al-Muhadzdzab,

“Jika seseorang menunda qadha puasa sampai datang Ramadhan lain (tahun berikutnya) tanpa udzur syar’i, maka ia berdosa. Dia wajib menjalankan puasa Ramadhan  saat itu dan setelah itu wajib membayar hutang puasa ramadhan yang telah lewat (tahun sebelumnya).
Lantaran masuk Ramadhan kedua (sementara hutang puasa belum lunas), maka wajib baginya membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk setiap hari hutang puasa yang ia tunda disertai qadha sebagaimana yang telah disebutkan penulis.

Imam Syafi’i menegaskan hal serupa dan bahkan murid-murid beliau sepakat dengan hal itu kecuali Al Muzani, beliau berkata,
“Tidak wajib bayar fidyah.”

Menurut pendapat pertama, andai seseorang menunda hutang puasa hingga melewati dua Ramadhan. Apakah jumlah fidyah setiap harinya akan berlipat dengan berlipatnya tahun? Atau cukup satu mud di seluruh tahun?

Dalam permasalahan ini ada dua pendapat masyhur yang disebutkan oleh penulis (Al Muhadzdzab) beserta dalil dari keduanya.
Dan pendapat yang paling tepat adalah dengan mengalikan.
Pendapat ini dinilai shahih oleh Imam Haramain dan selainnya. Al Qadhi Abu Ath-Thayyib pun menyatakan hal serupa dalam kitabnya Al Mujarrod.
Dan yang menyelisihi (pendapat) mereka adalah penulis Al-Hawi. Dia mengatakan, ” Yang paling benar bahwasanya cukup satu mud untuk seluruh tahun.”
Namun pendapat pertamalah yang lebih tepat.'” -Selesai nukilan-

Sumber:fatwa.islaweb.net

Adapun perbedaan kafarah dengan fidyah. Al Imam Badruddin Az Zarkasyi menyebutkan perbedaan keduanya dalam kitab beliau Al-Mantsur Fil Qawaid,

والفدية تفارق الكفارة في أن الكفارة لا تجب إلا عن ذنب تقدم بخلافه الفدية

Fidyah berbeda dengan kafarah. Kafarah tidaklah diwajibkan kecuali karena didahului oleh perbuatan dosa. Hal ini berbeda dengan fidyah.

Jelaslah bagi kita bahwa kafarah itu dikhususkan karena sebelumnya ada penyelisihan terhadap syariat. Seperti berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja, suami menzhihar istrinya dll.
Adapun fidyah diwajibkan tanpa adanya perbuatan maksiat sebelumnya. Seperti lemah tidak mampu berpuasa karena pikun atau sakit dll.
Sumber: fatwa.islamweb.net

Contoh kasus:
Hanifah mempunyai hutang puasa Ramadhan tahun 1435H sebanyak 5 hari. Sampai sekarang (1438H) hutang tersebut belum dibayar karena lalai tanpa udzur sama sekali.
Menurut pendapat ulama Syafi’iyyah yang paling kuat bahwa Hanifah telah melalui 2 kali Ramadhan (tahun 1436H dan 1437H) sehingga wajib qadha dan fidyah. Adapun jumlah fidyah menjadi 2mud/hari.
Kesimpulannya: Hanifah wajib bertaubat kepada Allah karena kelalaiannya dan mengganti puasa 5 hari tersebut disertai membayar fidyah 2mud/hari.

****
Disusun oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.Com
Artikel wanitasalihah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.