Cara Mengganti Puasa Ramadhan (4): Bagi Orang yang Berbuka di Bulan Ramadhan Tanpa Udzur


nasehat ramadhan

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah

Pertanyaan:
Jika seseorang meninggalkan puasa bulan Ramadhan tanpa adanya udzur syar’i atau dia berbuka dengan sengaja di bulan Ramadhan. Apakah dia wajib mengganti puasanya tersebut?

Jawaban:

Ahamdulillah,

Puasa Ramadhan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam. Seorang muslim tidak diperbolehkan meninggalkan kewajiban puasa ini kecuali dengan udzur.

Barangsiapa yang meninggalkan puasa Ramadhan karena udzur syar’i seperti sakit, sedang dalam perjalanan dan haid maka wajib mengganti sebanyak hari yang ia tinggalkan dengan kesepakatan ulama. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan maka wajib mengganti puasanya tersebut di hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah:185)

Adapun orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja karena meremehkan, walaupun hanya satu hari saja, misalnya ia tidak berniat puasa sama sekali atau dia berbuka tanpa udzur setelah dia memulai puasanya maka sungguh dia telah melakukan satu diantara dosa-dosa besar. Wajib baginya untuk bertaubat.

Para ulama secara umum berpendapat wajib bagi orangtersebut mengganti puasa yang dia tinggalkan. Bahkan sebagian ulama menyebutkan adanya ijma’ ulama dalam hal ini.

Ibnul Abdil Bar berkata,

وأجمعت الأمة ، ونقلت الكافة ، فيمن لم يصم رمضان عامداً وهو مؤمن بفرضه، وإنما تركه أشراً وبطراً، تعمَّد ذلك ثم تاب عنه : أن عليه قضاءه

“Umat telah sepakat dan mereka seluruhnya telah menyatakan perihal orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan sengaja sementara dia masih mengimani kewajibannya akan tetapi ia meninggalkan puasa karena malas atau sombong, dia lakukan hal tersebut dengan sengaja kemudian dia bertaubat maka ia wajib mengganti puasa tersebut.” (Al-Istidzkar, 1:77)

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata,

لَا نَعْلَمُ فِي ذَلِكَ خِلَافًا ؛ لِأَنَّ الصَّوْمَ كَانَ ثَابِتًا فِي الذِّمَّةِ ، فَلَا تَبْرَأُ مِنْهُ إلَّا بِأَدَائِهِ ، وَلَمْ يُؤَدِّهِ ، فَبَقِيَ عَلَى مَا كَانَ عَلَيْهِ

“Kami tidak mengetahui perselisihan tentang masalah ini. Karena puasa adalah ibadah tetap yang dibebankan dan seseorang tidak akan terbebas dari beban tersebut kecuali dengan menunaikannya. Selama ia tidak menunaikannya selama itu ia berada dalam beban kewajiban.” (Al-Mughni, 4:365)

Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan,
“Barangsiapa yang meninggalkan puasa karena mengingkari kewajiban puasa maka dia telah kafr menurut ijma’ ulama.
Dan barangsiapa yang meninggalkan puasa karena malas atau meremehkan maka dia tidak kafir akan tetapi berada diatas bahaya yang sangat besar karena sebab meninggalkan satu rukun diantara rukun-rukun Islam yang disepakati kewajibannya.
Dia berhak menerima hukuman dan pengajaran dari waliyul amr dengan sesuatu yang dapat mencegahnya berbuat demikian. Bahkan sebagian ulama berpendapat orang semacam ini telah kafir. Dia wajib mengqadha puasanya disertai taubat kepada Allah subhanah.” (Fatwa Lajnah Daimah, 10:143)

Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya,
“Apa hukum seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa udzur syar’I. Sementara dia sudah berumur kurang lebih 17 tahun. Tidak ada udzur sama sekali. Apa yang harus dia perbuat? Apakah dia wajib mengqadhanya?

Jawab:
Benar. Dia wajib qadha. Dia juga wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas perbuatannya yang meremehkan kewajiban dan tidak berpuasa. Adapun hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda,

من أفطر يومًا من رمضان من غير رخصة ولا مرض لم يقضِ عنه صيام الدهر كله ، وإن صامه

Barangsiapa yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan walaupun satu hari saja tanpa udzur/dispensasi dan bukan pula karena sakit maka tidak akan ditebus dengan puasa satu tahun penuh meskipun ia melakukannya.”
Hadis ini lemah, goncang, tidak shahih menurut ulama hadis. (Fatawa Nur Alad Darb, 16:201)

Namun sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja maka tidak ada qadha baginya akan tetapi hendaknya ia memperbanyak puasa sunnah. Inilah madzhab dzahiriyyah. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Ibnu ‘Ustaimin rahimahumullah.

Al-Hafidz Ibnu Rajab A-Hanbali berkata,
“Madzab dzahiriyyah dan mayoritas mereka berpendapat bahwa tidak ada qadha bagi orang yang sengaja berbuka di bulan Ramadhan. Hal ini dinyatakan dari Abdurrahman, murid Asy-Syafi’i di Irak dan diriwayatkan dari anak laki-laki dari putri ASy-Syafi’i. Inilah pendapat Abu Bakr Al-Humaidi tentag puasa dan shalat jika keduanya ditinggalkan dengan sengaja maka tidak dapat di qadha. Pendapat serupa dinyatakan sekelompok ulama madzab kami terdahulu. Diantaranya al-Jauzjani, Abu Muhammad Al-Barbahari dan Ibnu Baththah. (Fathul Bari, 3:355)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,
“Orang yang sengaja meninggalkan puasa dan shalat tanpa udzur maka tidak ada qadha baginya. Jika ia tetap melakukannya, shalat dan puasanya tidak sah.” (Al-Ikhtiyarot Al-Fiqhiyyah, hal.460)

Ibnu ‘Ustaimin rahimahullah berkata,
“Adapun orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa uzdur maka menurut pendapat paling kuat tidak wajib qadha. Karena dia tidak akan memporeh manfaat apapun. Puasanya tidak akan dterima Allah. Menurut kaidah:

أن كل عبادة مؤقتة بوقت معين ، فإنها إذا أخرت عن ذلك الوقت المعين بلا عذر ، لم تقبل من صاحبها

Bahwasanya semua ibadah yang ditentukan waktu pelaksanaannya dengan waktu tertentu kemudian ditunda hingga keluar waktu tanpa udzur maka tidak akan diterima lagi dari orang tersebut.” (Majmu’ Fatawa, 19:89)

Kesimpulannya:
Barangsiapa yang meninggalkan puasa walaupun satu hari di bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa uzur maka wajib baginya mengganti puasa tersebut berdasarkan pendapat mayoritas ulama.
Dan menurut sebagian ulama, tidak disyariatkan qadha karena qadha puasa adalah ibadah yang dilakukan di luar waktu.
Adapun pendapat mayoritas ulama lebih dekat dengan kebenaran dan lebih kuat. Karena puasa adalah ibadah tetap yang menjadi tanggungan seorang hamba dan tidak akan gugur kecuali dengan melaksanakannya. Wallahua’lam.

***
Sumber:https://islamqa.info/ar/234125
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah wanitasalihah.com
Artikel wanitasalihah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.