Bolehkah Membuat Kue dengan Motif Hewan? February 13, 2015 by WanitaSalihah 0 comments 25291 viewson Fiqih Pertanyaan: Apa hukum membuat permen atau kue dengan bentuk gambar makhluk bernyawa dan apa hukum memperjualbelikannya? Jawab: Alhamdulillah, Tidak diperbolehkan membentuk permen atau kue dan yang lainnya dengan bentuk gambar makhluk bernyawa. Berdasarkan keumuman hadits yang menunjukkan akan haramnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa) . Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ ، …