Ulbah bin Zaid: Kedermawanan Sang Faqir

Ulbah bin Zaid: Kedermawanan Sang Faqir

Oleh: Ustadz Armen Halim Naro rahmatullah alaih Ketika itu, musim paceklik sedang melanda kota Madinah. Ekonomi kaum muslimin sedang sulit. Musim panas sedang berada di puncaknya. Angin musim itu juga membawa hawa panas, debu-debu berterbangan mengotori atap-atap dan halaman rumah penduduk kota Madinah, kulit terasa diiris, mata perih seperti diteteskan air cuka pada luka. Bagi

Apakah Termasuk Durhaka Kepada Suami Bila Istri Enggan Tinggal Bersama Mertuanya?

Apakah Termasuk Durhaka Kepada Suami Bila Istri Enggan Tinggal Bersama Mertuanya?

Fatwa Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Munajjaid hafidzahullah Pertanyaan: Sebatas yang saya fahami bahwa seorang istri memiliki hak untuk menuntut tinggal di satu rumah tersendiri jauh dari kerabat suami. Pertanyaan saya sekarang apakah hal ini juga bisa diterapkan dalam batas waktu tertentu? Karena saya dan suami akan mengunjungi keluarganya di sebuah tempat. Disana, kedua orangtua suami

Apakah Wanita Haid Boleh Berwudhu Sebelum Tidur?

Apakah Wanita Haid Boleh Berwudhu Sebelum Tidur?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah Pertanyaan: Apakah disyariatkan bagi wanita haid berwudhu di tengah masa haid? Mungkinkah hal ini dapat diqiyaskan dengan perbuatan Nabi shallallahu’alaii wasallam yang berwudhu sebelum tidur sementara beliau dalam kondisi junub? Tatkala wanita haid berwudhu apakah dengan wudhunya tersebut bisa dikatakan dia telah berbuat bid’ah? Barakallahufikum wanafa’a bi’ilmikum. Jawaban:


Thala’al Badru ‘Alaina : Senandung Penduduk Kota Madinah Menyambut Kedatangan Rasulullah?

Thala’al Badru ‘Alaina : Senandung Penduduk Kota Madinah Menyambut Kedatangan Rasulullah?

Oleh: Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf hafidzahullah Al-Kisah Konon diceritakan bahwa setelah Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan Abu Bakar radhiyallahu’anhu menempuh perjalanan panjang yang melelahkan di tengah intaian kaum kuffar Quraisy maka akhirnya Allah Azza wa Jalla menyelamatkan mereka hingga sampai ke kota Madinah. Sementara, penduduk kota Madinah dari kaum laki-laki, wanita dan

Wanita yang Terancam Diperkosa, Bolehkah Bunuh Diri?

Wanita yang Terancam Diperkosa, Bolehkah Bunuh Diri?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah Pertanyaan: Saya dan teman saya seorang muslimah, pernah suatu ketika menghadapi situasi yang membuat kami khawatir akan kehormatan dan kehidupan kami yang terancam. Selama hidupku, belum pernah kami rasakan ketakutan seperti ketakutan di hari itu. Aku terus membaca ayat kursi, alhamdulillah tidak terjadi apa-apa pada diri kami. Tatkala

Ketika Para Ulama Hadis Malu Untuk Mentalqin Abu Zur’ah

Ketika Para Ulama Hadis Malu Untuk Mentalqin Abu Zur’ah

Abu Ja’far At-Tustari rahimahullah berkata, “Saya meghadiri Abu Zur’ah Ar-Razi rahimahullah ketika dia sedang dalam sakaratul maut. Disisinya ada Abu Hatim, Muhammad bin Muslim, Mundzir bin Syadzan dan sekelompok ulama lainnya. Mereka menyebut hadis tentang talqin dan hadis, لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ “Talqinlah orang yang akan meninggal diantara kalian; laailaaha illalllahu.” (HR. Muslim


Nikah Mut’ah yang Dihalalkan di Awal Masa Islam

Nikah Mut’ah yang Dihalalkan di Awal Masa Islam

Apa itu mut’ah? Mut’ah berasal dari kata tamattu’ yang berarti bersenang-senang atau menikmati. (Mu’jamul Wasith, 2:852) Adapun secara istilah mut’ah berarti seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu. Pernikahan ini akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan tanpa talak serta tanpa kewajiban memberi nafkah maupun tempat tinggal

Perilaku Hewan yang Diadopsi Manusia

Perilaku Hewan yang Diadopsi Manusia

Diantara dampak buruk syahwat adalah merusak karakter dan jiwa manusia hingga ia mengikuti hewan yang hidup dan jalannya dikendalikan syahwat. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa pemuja syahwat memiliki tingkat-tingkatan sesuai dengan tingkatan hewan yang ia serupai dalam perilaku dan wataknya. فمنهم من نفسه كلبية لو صادف جيفة تشبع ألف كلب لوقع عليها وحماها من سائر

Siapakah Pihak yang Boleh Memberikan Hadiah Perlombaan?

Siapakah Pihak yang Boleh Memberikan Hadiah Perlombaan?

Para ulama sepakat bahwa pemenang tiga perlombaan (pacu kuda, pacu unta dan memanah) boleh mendapatkan hadiah dari pihak ketiga yaitu pemerintah, sponsor atau donatur. Al-Qurthubi berkata, “Perlombaan pacu unta, pacu kuda atau memanah yang hadiahnya diberikan oleh pemerintah atau donatur berupa sumbangan dari harta pribadinya, kemudian diberikan kepada pemenang, hukumnya boleh berdasarkan ksepakatan para ulama.”


Perlombaan yang Dianjurkan Syari’at

Perlombaan yang Dianjurkan Syari’at

Diantara jenis perlombaan yang dianjurkan dalam syariat dan pemenangnya boleh menerima hadiah: 1.Pacu Kuda Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, ia berkata, سابق رسول الله – صلى الله عليه وسلم – بين الخيل التي قد أضمرت فأرسلها من الحفياء وكان أمدها ثنية الوداع وسابق بين الخيل التي لم تضمر فأرسلها من ثنية الوداع وكان أمدها مسجد

Jenis-jenis Syahwat

Jenis-jenis Syahwat

Kata syahwat itu sendiri merupakan bentuk mashdar dari ‘syahaa’yang berarti ‘almusytaha‘ sesuatu yang diinginakan. Ibnu Taimmiyyah rahimahullah berkata, “Syahawat bentuk jamak dari syahwat. Syahwat itu sendiri sejatinya adalah mashdar. Sementara almusytaha (sesuatu yang diinginkan) dinamakan sebagai syahwat karena termasuk menamakan maf’ul dengan isim mashdar. Allah Ta’ala berfirman, وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ أَنْ تَمِيلُوا مَيْلًا عَظِيمًا

Memilih Antara Dua Akhwat

Memilih Antara Dua Akhwat

Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz, Saya ada masalah. Ketika saya sudah mulai ingin menikah, saya ditawari oleh seorang teman untuk proses dengan seorang akhwat yang sudah ngaji bahkan mondok. Disaat yang hampir bersamaan, ada wanita (berkerudung tapi tidak ngaji) yang berniat untuk belajar menjadi lebih baik dan bersedia diajari, meminta saya menjadi suaminya. Terus terang saya bingung,