Cara Mengganti Puasa Ramadhan (5): Bagi Orang yang Memiliki Hutang Puasa Lalu Meninggal

Cara Mengganti Puasa Ramadhan (5): Bagi Orang yang Memiliki Hutang Puasa Lalu Meninggal

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah Pertanyaan: Pertanyaan tentang seorang muslim baik laki-laki ataupun perempuan yang memiliki hutang puasa lalu meninggal. Apakah keluarganya wajib berpuasa untuknya ataukah cukup dengan membayarkan fidyah untuknya? Lalu bagaimana jika puasanya tersebut adalah puasa nadzar. Apa perbedaan keduanya? Jawaban: Jika hutang puasanya tersebut adalah hutang puasa Ramadhan kemudian sampai

Cara Mengganti Puasa Ramadhan (4): Bagi Orang yang Berbuka di Bulan Ramadhan Tanpa Udzur

Cara Mengganti Puasa Ramadhan (4): Bagi Orang yang Berbuka di Bulan Ramadhan Tanpa Udzur

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah Pertanyaan: Jika seseorang meninggalkan puasa bulan Ramadhan tanpa adanya udzur syar’i atau dia berbuka dengan sengaja di bulan Ramadhan. Apakah dia wajib mengganti puasanya tersebut? Jawaban: Ahamdulillah, Puasa Ramadhan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam. Seorang muslim tidak diperbolehkan meninggalkan kewajiban puasa ini kecuali dengan udzur. Barangsiapa yang

Cara Mengganti Puasa Ramadhan (3): Bagi Orang yang Menunda Hutang Puasa Bertahun-tahun Tanpa Udzur (Menurut Ulama Syafi’iyyah)

Cara Mengganti Puasa Ramadhan (3): Bagi Orang yang Menunda Hutang Puasa Bertahun-tahun Tanpa Udzur (Menurut Ulama Syafi’iyyah)

Pertanyaan: Orang yang berbuka di bulan Ramadan namun tidak kunjung menunaikan hutang puasanya hingga bertahun-tahun berlalu padahal dia tidak punya uzur syar’i, apakah benar menurut pendapat Mazhab Syafi’iyah orang tersebut tidak wajib menunaikan qadha puasa dan hanya wajib membayar fidyah? Apakah fidyah yang wajib dia bayarkan itu bisa disebut sebagai kafarah (penebus dosa)? Ataukah kafarah


Cara Mengganti Puasa Ramadhan (2): Harus Segera Dibayar ataukah Boleh Ditunda Hingga Sya’ban?

Cara Mengganti Puasa Ramadhan (2): Harus Segera Dibayar ataukah Boleh Ditunda Hingga Sya’ban?

Seseorang yang berbuka di bulan Ramadhan karena udzur syar’i seperti karena sedang safar, sakit, haid, nifas maka wajib mengganti puasa tersebut di hari-hari yang lain. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu,

Cara Mengganti Puasa Ramadhan (1) : Haruskah Berurutan?

Cara Mengganti Puasa Ramadhan (1) : Haruskah Berurutan?

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah No. 200 Fatwa Pertama Pertanyaan: Apakah boleh mengganti puasa ramadhan sehari puasa dan sehari tidak ? Jawab: Iya, boleh. Tapi mengganti secara berurutan lebih utama, jika hal itu mudah baginya. Namun jika dia mengerjakannya dengan terpisah-pisah maka tidak mengapa. Karena Allah Ta’ala berfirman: وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ

Istri Dicerai, Bagaimana dengan Gaji Tunjangan untuk Keluarga Bolehkah Diterima?

Istri Dicerai, Bagaimana dengan Gaji Tunjangan untuk Keluarga Bolehkah Diterima?

Pertanyaan: Aku seorang laki-laki yang telah menikah, tetapi aku telah menceraikan istriku dengan talak ketiga. Aku seorang pegawai pemerintah, setiap bulan mendapatkan uang tunjangan khusus bagi yang berkeluarga sebesar 50.000 dinar irak (sekitar 170 riyal). Ketika aku menceraikannya, ia dalam keadaan hamil. Sekarang, apakah aku harus memotongan uang tunjangan tersebut dan mengembalikannya ke negara? Ataukah


Bolehkah Mengeraskan Bacaan Shalat Sirriyyah Untuk Mengajari Anak?

Bolehkah Mengeraskan Bacaan Shalat Sirriyyah Untuk Mengajari Anak?

Shalat sirriyyah adalah shalat yang dilakukan dengan men-sirr-kan bacaan surat sehingga hanya didengar oleh diri orang yang shalat. Bahkan sebagian ulama memberi syarat cukup dengan menggerakkan lisan dan mengeluarkan huruf-huruf meskipun tidak sampai terdengar di telinganya. Contoh shalat dzuhur, shalat Asar. Shalat Jahriyyah adalah shalat yang dilakukan dengan mengeraskan bacaan surat sehingga dapat didengar orang-orang

Jalan Keluar dari Fitnah (Nasehat Ulama Robbani)

Jalan Keluar dari Fitnah (Nasehat Ulama Robbani)

Nasehat seorang ulama robbani, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahmatullah alaihi ketika fitnah mendera dan cobaan menerpa. *** Diriwayatkan dari Ali radhiyallahu’anhu secara marfu’ dan mauquf.  Tatkala beliau ditanya, “Sedang terjadi fitnah. Apa jalan keluar darinya?” Jawab beliau, كتاب الله فيه نبأ ما قبلكم وخبر ما بعدكم وفصل ما بينكم “Kitabullah. Didalamnya ada berita tentang

Shalat Wanita di Tempat Umum

Shalat Wanita di Tempat Umum

Wanita adalah fitnah. Para wali berkewajiban menjaga dan melindungi mereka dari laki-laki (yang bukan mahrom) sesuai kemampuannya. Sementara Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengutamakan shalat perempuan di rumahnya dan menjadikan pahala shalat di dalamnya lebih utama dari shalat di masjid. Dari Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, صلاة المرأة في بيتها أفضل من صلاتها


Mau Tahu Tips Ulama Mengatasi Konflik Rumah Tangga?

Mau Tahu Tips Ulama Mengatasi Konflik Rumah Tangga?

Nasehat Syaikh Muhammad bin Mukhtar Asy- Syinqithiy hafidzahullah Oleh karena itu, bersemangatlah melaksanakan shalat-shalat sunnah di rumah. Itulah diantara tujuan sunnah Nabi. Rumah yang banyak dilakukan shalat di dalamnya, maka Allah akan menjadikan didalamnya kebaikan yang banyak. Hal ini banyak diperbincangakan para ulama dan orang-orang shalih. Sebagian orang mengeluhkan di rumahnya selalu ada masalah. Dia

Akhlak Istri-istri Rasulullah ﷺ yang Patut Ditiru Setiap Muslimah (Bagian 3)

Akhlak Istri-istri Rasulullah ﷺ yang Patut Ditiru Setiap Muslimah (Bagian 3)

Para Istri Rasullah ﷺ Dermawan Bukan hanya Rasulullah ﷺ yang dermawan sehingga pada saat meninggal dunia beliau tidak mewariskan harta bahkan punya hutang gandum, bahkan istri beliau pun dermawan. Aisyah istri Rasulullah ﷺ pernah bercerita, دَخَلَتْ امْرَأَةٌ مَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا تَسْأَلُ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا

Akhlak Istri-istri Rasulullah ﷺ yang Patut Ditiru Setiap Muslimah (Bagian 2)

Akhlak Istri-istri Rasulullah ﷺ yang Patut Ditiru Setiap Muslimah (Bagian 2)

Istri Rasulullah ﷺ Mengenakan Jilbab Pakaian berfungsi sebagai penutup aurat, agar dirinya tetap indah, cacatnya tidak tampak dan keindahannya terlindungi. Bukankah terjadinya zina sebab gaya pakaian wanita? Allah ﷻ menyuruh istri Rasulullah ﷺ putrinya, dan semua istri orang beriman agar berjilbab, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ