Cara Mengganti Puasa Ramadhan (5): Bagi Orang yang Memiliki Hutang Puasa Lalu Meninggal Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah Pertanyaan: Pertanyaan tentang seorang muslim baik laki-laki ataupun perempuan yang memiliki hutang puasa lalu meninggal. Apakah keluarganya wajib berpuasa untuknya ataukah cukup dengan membayarkan fidyah untuknya? Lalu bagaimana jika puasanya tersebut adalah puasa nadzar. Apa perbedaan keduanya? Jawaban: Jika hutang puasanya tersebut adalah hutang puasa Ramadhan kemudian sampai meninggal orang tersebut belum juga membayar hutang puasanya dikarenakan sakit maka kondisi seperti ini ada dua keadaan: Keadaan pertama: Sakit yang dideritanya bersambung terus menerus sehingga ia tak mampu membayar hutang puasa sampai ia meninggal. Orang semacam ini tidak ada kewajiban apapun. Keluarganya tidak perlu menggantikan puasa untuknya, juga tidak perlu membayarkan fidyah untuknya. Karena ia memiliki udzur. Keadaan kedua: Jika orang tersebut telah sembuh dari penyakit yang menjadi sebab dirinya tidak puasa di bulan Ramadhan kemudian hingga datang Ramadhan berikutnya, ia tak kunjung membayar hutang puasanya, kemudian setelah Ramadhan berakhir ia meninggal maka keluarganya wajib membayarkan fidyah untuknya yaitu dengan memberi makan satu orang miskin tiap hari yang ia tinggalkan. Karena orang ini telah melalaikan kewajiban hutang puasa dengan menunda-nunda pembayarannya hingga datang Ramadhan berikutnya lalu ia meninggal. Adapun kewajiban keluarga menggantikan puasa untuknya, hal ini dipersilishkan ulama. Adapun jika hutang puasanya itu karena puasa nadzar maka walinya berkewajiban menggantikan puasa untuknya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam, من مات وعليه صوم -وفي رواية: صوم نذر- صام عنه وليه “Barangsiapa mati sementara masih memiliki hutang puasa -dalam riwayat lain- puasa nadzar maka walinya berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari dalam Shahihnya) *** Sumber: ar.islamway.net Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.com Artikel wanitasalihah.com May 3, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 5636 viewson Fiqih, Ramadhan dan Ied Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Cara mengganti puasa, Orang mati memiliki hutang puasa, qadha Ramadhan, Ramadhan Next: Cara Mengganti Puasa Ramadhan (6): Bolehkah Puasa Qadha Dibatalkan? Previous: Mengingat Masa Awal Mendapat Hidayah