Cara Mengganti Puasa Ramadhan (7): Bagi Orang yang Lupa Jumlah Hutang Puasanya May 9, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 54042 viewson Fiqih, Ramadhan dan Ied Lupa jumlah hutang puasa? Fatwa Al-Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Di salah satu tahun (di bulan Ramdhan), saya pernah tidak berpuasa beberapa hari karena mengalami haid dan sampai sekarang belum saya bayar. Sementara sudah melewati banyak tahun dan saya berusaha membayar hutang puasa tersebut akan tetapi saya tidak tahu jumlah hari yang wajib …
Cara Mengganti Puasa Ramadhan (3): Bagi Orang yang Menunda Hutang Puasa Bertahun-tahun Tanpa Udzur (Menurut Ulama Syafi’iyyah) April 17, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 8202 viewson Fiqih, Ramadhan dan Ied Pertanyaan: Orang yang berbuka di bulan Ramadan namun tidak kunjung menunaikan hutang puasanya hingga bertahun-tahun berlalu padahal dia tidak punya uzur syar’i, apakah benar menurut pendapat Mazhab Syafi’iyah orang tersebut tidak wajib menunaikan qadha puasa dan hanya wajib membayar fidyah? Apakah fidyah yang wajib dia bayarkan itu bisa disebut sebagai kafarah (penebus dosa)? Ataukah kafarah …
Cara Mengganti Puasa Ramadhan (2): Harus Segera Dibayar ataukah Boleh Ditunda Hingga Sya’ban? April 14, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 5701 viewson Fiqih, Ramadhan dan Ied Seseorang yang berbuka di bulan Ramadhan karena udzur syar’i seperti karena sedang safar, sakit, haid, nifas maka wajib mengganti puasa tersebut di hari-hari yang lain. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, …
Cara Mengganti Puasa Ramadhan (1) : Haruskah Berurutan? April 12, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 32361 viewson Fiqih, Ramadhan dan Ied Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah No. 200 Fatwa Pertama Pertanyaan: Apakah boleh mengganti puasa ramadhan sehari puasa dan sehari tidak ? Jawab: Iya, boleh. Tapi mengganti secara berurutan lebih utama, jika hal itu mudah baginya. Namun jika dia mengerjakannya dengan terpisah-pisah maka tidak mengapa. Karena Allah Ta’ala berfirman: وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ …