Wajibkah Mandi Junub Di Tengah Haid? Wajibkah mandi bagi wanita yang tengah haid? Masalah ada tiga gambaran kondisi: Wanita yang mimpi basah dan mengeluarkan mani, padahal ia di tengah haid. Wanita yang dicumbui oleh suaminya (selain farji) lalu ia mengeluarkan mani. Wanita yang jima’ dengan suaminya, lalu ia haid sebelum sempat mandi. Para ahli ilmu berpendapat dalam tiga permasalahan ini bahwa hukumnya sunnah sehingga bersih dari bekas jinabat. Dan mandi ini tidak mewakili hukum mandi pada saat darah telah berhenti (suci dari haid), karena masing-masing ada hukumhya. (Al Ahkaam Asy Syar’iyyah li Dimaa’i Thaabi’iyyah (hlm. 67) DR. Abdullah bin Muhammad Ath Thayyar) — Diambil dari buku Mendulang Faedah dari Lautan Ilmu, Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, Media Taqwa Publishing WanitaSalihah.Com April 27, 2015 by WanitaSalihah 0 comments 6433 viewson Fiqih, Ruang Wanita Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: haid, junub ketika haid, mandi haid, mandi jinabat, mandi junub, mandi wajib, Nifas Next: Sekilas tentang Istilah Manhaj Previous: Mengajarkan Bahasa Inggris di Usia Dini?