Hukum Darah yang Keluar Ketika Melahirkan dan Keguguran March 30, 2015 by WanitaSalihah 0 comments 5335 viewson Fiqih Tiga permasalahan tentang darah: Pertama, Apabila seorang wanita keguguran, maka ada dua kemungkinan: Janinnya belum membentuk, yakni masih berupa darah atau sekerat daging, maka ini adalah darah kotor, bukan darah nifas, sehingga ia tetap shalat. Janinnya telah membentuk, seperti telah terlihat tangan, kaki atau kuku, maka darahnya adalah darah nifas. (60 Sualan ’an Ahkamil Haidh, …