Rincian Hukum Wanita Mengkonsumsi Obat Pencegah Haid June 17, 2015 by WanitaSalihah 0 comments 6112 viewson Fiqih, Ramadhan dan Ied, Ruang Wanita Fatwa Asy Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, terkadang seorang wanita membawa obat-obatan untuk kebaikan dirinya. Dia mengkonsumsi obat pencegah haid agar bisa menjalankan ibadah umrah, puasa dan shalat di bulan Ramadhan. Apa hukum perbuatan ini? Jawab: Jika wanita tersebut mengkonsumsi obat pencegah haid agar bisa shalat, puasa di bulan Ramadhan maka …