Mengenal Darah Nifas Nifas adalah darah yang keluar karena melahirkan. Batasan darah nifas a. Tidak ada batasan minimal untuk darah nifas. Para ulama bersepakat bahwa kapan saja seorang wanita telah melihat dirinya suci-walaupun kurang dari 40 hari- maka ia wajib mandi, shalat dan bisa digauli oleh suaminya. b.Batas maksimal adalah 40 hari. Adapun batasan paling lama di mana seorang wanita menunggu ketika darah tersebut terus saja keluar, maka Jumhur Ulama berpendapat bahwa batasan akhirnya adalah 40 hari, setelah itu wajib mandi dan shalat. Mereka berdalil dengan hadits Ummu Salamah radhiyallallahu ‘anha,ia berkata: كَانَتِ النُّفَسَا ُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللّٰه صلى اللّٰه عليه وسلّم تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِيْن لَيْلَةً “Wanita-wanita yang sedang nifas pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam duduk (menunggu) setelah kelahirannya selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Dawud no. 307, At Tirmidzi no. 139, dan Ibnu Majah no.648 -para ulama berbeda pendapat dalam menghasankan hadits ini, dan yang lebih kuat adalah bahwa hadits ini lemah, hanya saja hadits ini diamalkan, wallahu a’lam-) Para ulama sepakat bahwa wanita yang sedang nifas hukumnya sama dengan wanita yang sedang haidh dalam segala hal yang dihalalkan, diharamkan, dimakruhkan dan disunnahkan baginya.(Nailul Authar, karya Asy Syaukani I/286). Perbedaan nifas dengan haidh bahwa ‘iddah tidakmenganngap (memperhitungkan) adanya nifas, karena masa ‘iddah (masa menunggu seorang istri yang ditinggal suami) habis berlakunya hanya dengan melahirkan.(Al-Mughni karya Ibnu Qadamah I/30). — Sumber: Ensiklopedi Fiqih Wanita, karya Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta Judul Asli: Fiqhus Sunnah lin Nisaa-iwa maa Yajibu anTa’rifahu Kullu Muslimatin minal Ahkaam Artikel WanitaSalihah.Com September 18, 2015 by Redaksi WanitaSalihah.Com 0 comments 3634 viewson Fiqih Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: batasan darah nifas, Beda nifas dan haid, haid, hukum nifas, laranganketika nifas, Nifas Next: Adab Terhadap Lawan Jenis Previous: Nasehat Sahabat Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu