Cara Membayar Zakat Fitri Zakat fitri wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan. Adapun batas kemampuan yang dimaksudkan bila seseorang memiliki kelebihan makanan yang dikonsumsi dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya di malam Id dan keesokan harinya. Inilah pendapat mayoritas ulama (Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanaabilah), karena tatkala itu ia termasuk orang “berkecukupan”. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من سأل وعنده ما يغنيه فإنما يستكثر من النار، فقالوا : يا رسول الله ، وما يغنيه؟ قال : أن يكون له شبع يوم و ليلة “Barangsiapa yang meminta-minta padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya maka sejatinya ia meminta tambahan api neraka.” Lalu para sahabat bertanya, ” Wahai Rasulullah apakah gerangan sesuatu yang bisa mencukupi tersebut?” Beliau shallallahu’alaihi wasallam menjawab, “Dia memiliki sesuatu yang bisa membuat perutnya kenyang sehari semalam.” (Hadits hasan, riwayat Abu Dawud, no. 1629). (Shahih Fiqh Sunnah, 2:80) Zakat fitri berupa apa? Zakat fitri yang dikeluarkan berupa makanan pokok yang di makan kaum muslimin di tempat tersebut. Tidak hanya jenis makanan yang disebutkan dalam hadits yaitu gandum, kurma dan kismis akan tetapi diperbolehkan jenis makanan pokok lain seperti beras, jagung dan jenis lain yang dianggap sebagai makanan pokok. (Shahih Fiqh Sunnah, 2:82) Berapa jumlah yang dikeluarkan? Mayoritas ulama berpendapat jumlah yang dikeluarkan untuk zakat fitri sebanyak 1 sha’ dari semua jenis makanan. Berdasarkan hadist Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu; beliau berkata, كنا نخرج زكاة الفطر إذ كان فينا رسول الله صلى الله عليه وسلم صاعاً من طعام أو صاعاً من تمر أو صاعاً من شعير أو صاعاً من زبيب أو صاعاً من أقط “Dahulu kami mengeluarkan zakat fitri sementara Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam hidup ditengah kami, yaitu 1 sha’ makanan atau 1 sha’ gandum kasar atau 1 sha’ kurma kering atau 1 sha’ kismis (anggur yang dikeringkan) atau 1 sha’ aqith (susu yang dikeringkan). (HR. Bukhari, no. 1505 dan Muslim, no. 985) Kapan waktu pengeluaran zakat fitri? Syaikh Utsaimin rahimahullah merinci waktu pengeluaran zakat fitri terbagi menjadi dua waktu: Pertama, waktu utama yaitu saat subuh sebelum shalat Id. Berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بزكاة الفطر قبل خروج الناس إلى الصلاة ” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan zakat fitri sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat ‘id.” (Muttafaq ‘alaih) Ibnu Uyainah berkata, “Hendaknya seseorang mengeluarkan zakat fitri di hari Idul fitri sebelum menunaikan shalat, karena Allah Ta’ala berfirman, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّىٰ وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّىٰ “Sungguh beruntung orang yang membersihkan diri (dengan zakat). Kemudian berdzikir menyebut nama Allah, lalu menunaikan shalat. (QS. Al-A’la : 14-15) Karena itu, yang lebih utama menunda sebentar pelaksanaan shalat Id untuk memberi kesempatan kepada kaum muslimin menyalurkan zakatnya. Kedua, waktu diperbolehkan mengeluarkan zakat fitri yaitu satu atau dua hari sebelum hari raya idul fitri. Berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa mereka (para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitri sehari atau dua hari (sebelum hari raya).” (HR. Bukhari) Siapakah yang berhak menerima zakat fitri? Para ulama berbeda-beda pendapat tentang golongan yang berhak menerima zakat fitri. Adapun pendapat yang paling kuat -insyaalloh ta’ala- adalah pendapat yang mengatakan bahwa golongan yang berhak menerima zakat fitri hanyalah orang fakir dan miskin. Hal ini sesuai dengan pensyariatan zakat fitri sebagai makanan bagi orang miskin. Sebagaimana yang disebutkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari sikap berlebihan dan perbuatan keji,juga sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (Hadits hasan riwayat Abu Dawud 1609 dan Ibnu Majah 1827). Wallahu a’lam. Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal, Maktabah Taufiqiyyah. Majalis Syahri Ramadhan, Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, Darul Hadits, Kairo. *** Penyusun: Umi Farikhah (Ummu Fatimah) Artikel WanitaSalihah.Com July 16, 2015 by Redaksi WanitaSalihah.Com 0 comments 4238 viewson Fiqih, Ramadhan dan Ied Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: bayar zakat fitrah dengan beras, bayar zakat fitrah dengan uang, cara membayar zakat fitrah, cara membayar zakat fitri, zakat fitrah, zakat fitri Next: Adakah Shalat Sunnah Sebelum Ied? Previous: Beberapa Hal yang Disunnahkan pada Hari Raya Idul Fitri