Haruskah Seorang Suami Menghajikan Istrinya? Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid hafidzahullah Pertanyaan: Apakah wajib bagi seorang laki-laki muslim memberangkatkan istrinya untuk ibadah haji dimana sang suami memiliki kecukupan harta untuk itu? Jawaban: Alhamdulillah, Seorang suami tidak berkewajiban membiayai ibadah haji istrinya meskipun dia seorang laki-laki yang kaya. Namun demikian hukumnya mustahab (dianjurkan). Suami tersebut akan diberi pahala karena menghajikan istrinya dan tidak berdosa bila tidak melakukannya. Karena kewajiban menghajikan istri tidak disebutkan baik dalam Al Qur’an ataupun as sunnah. Islam mengatur seorang istri berhak mendapatkan mahar, harta yang sepenuhnya menjadi miliknya. Dia diijinkan membelanjakan mahar tersebut. Adapun yang menjadi kewajiban seorang suami menurut syariat hanyalah memberi nafkah istrinya dengan cara yang ma’ruf. Dia tidak berkewajiban membayar hutang istri, membayarkan zakat (mal) istri, tidak juga membiayai kewajiban haji dan yang lainnya. Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apakah seorang suami mendapatkan pahala jika ia mewakilkan haji atas nama istrinya kepada seseorang? Karena istrinya telah meninggal dan belum melakukan ibadah haji. Beliau menjawab, “Yang paling utama hendaknya suami itu sendiri yang melakukan haji untuk istrinya, agar bisa dipastikan pelaksaan haji ditunaikan dengan sempurna sesuai tuntunan Nabi.” Kemudian beliau melanjutkan, “Adapun soal wajib tidaknya maka bukan termasuk kewajiban suami menghajikan istri.” (Al Liqa Asy Syahri 34 No 579) Kesimpulannya, tidak ada kewajiban mengqadha haji untuk istrinya yang telah tiada, demikian juga tidak ada kewajiban menghajikan istrinya tatkala hidup. Hukum diatas ditinjau dari wajib atau tidaknya menghajikan istri. Adapun jika ditinjau dari sisi perbuatan baik dan pergaulan yang baik kepada istri maka jika suami melakukannya sungguh Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala bagi orang yang berbuat baik. Allah Ta’ala akan tuliskan pahala untuknya karena menghajikan istrinya. Para ulama pakar fikih rahimahumullah menegaskan membiayai haji istri hukumnya menjadi wajib pada kondisi tertentu misalnya seorang suami dengan sengaja membatalkan ritual ibadah haji istrinya yaitu dengan memaksanya untuk bersetubuh sebelum tahallul pertama. Syaikh Abdul Karim Zidan mengatakan, ” Bukan termasuk kewajiban suami menanggung penuh biaya haji istrinya ataupun urunan biaya haji istrinya.” (Al Mufashshil Fi Ahkamil Mar’ah, 2/177) Syaikh Al Albani rahimahullah pernah ditanya tentang masalah ini. Beliau menjawab, ” Suami tidak wajib membiayai haji istrinya. Hukum ini berlaku bagi sang suami. Adapun hukum bagi istri bila ia memiliki harta pribadi yang cukup untuk membiayai ibadah haji maka ia wajib melaksanakan ibadah haji. Sebaliknya bila ia tak mmiliki harta, tidak wajib haji.” Wallahua’lam. Sumber: http://islamqa.info/ar/8916 Diterjemahkan Oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah. Com Artikel Wanitasalihah.Com هل يلزم الزوج نفقة حج زوجته هل يجب على المسلم أن يرسل زوجته للحج إذا كان يملك من المال ما يكفي لذلك ؟. الحمد لله لا يجب على الزوج أن يتحمل عن زوجته نفقة الحج ولو كان غنياً ، وإنما ذلك مستحب يؤجر عليه ولا يأثم بتركه . إذ لم يوجب ذلك كتاب ولا سنة ، والزوجة جعل الإسلام لها المهر حقّاً خالصاً لها ، وأباح لها التصرف في مالها . وإنما أوجب الشرع على الزوج أن ينفق على زوجته بالمعروف ، ولم يوجب عليه قضاء ديْنها ، ولا دفع الزكاة عنها ، ولا دفع ما تتكلفه في الحج وغيره . وقد سئل الشيخ ابن عثيمين : هل يؤجر الزوج إذا وكل من يحج عن زوجته وقد توفيت ولم تحج …….. ؟ . فقال : الأفضل أن يقوم هو بالحج عنها من أجل أن يقوم بالنسك على الوجه الأكمل الذي يحب ….. ثم قال : أما الوجوب فلا يجب عليه . ” اللقاء الشهري ” ( 34 ) رقم السؤال ( 579 ) . فما دام أنه لا يجب القضاء عنها بعد موتها فكذلك لا يجب عليه حجها في حياتها . هذا من حيث الوجوب ، أما من حيث البر بها والعشرة بالمعروف : فإنه إن فعل فإن الله لا يضيع أجر المحسنين ، ويكتب الله تعالى له أجر حجها . وقد ذكر الفقهاء رحمهم الله أنه يجب على الزوج نفقة زوجته في حالة أن يتعمد إفساد حجها كمن أكرهها على الجماع قبل التحلل الأول – مثلاً – . قال الشيخ عبد الكريم زيدان : وليس من حقوق الزوجة على زوجها أن يتحمل نفقة حجها ، أو يشاركها في هذه النفقة . ” المفصل في أحكام المرأة 2/177 وقد سئل الشيخ الألباني رحمه الله عن هذه المسألة بعينها فأجاب : أنه لا يجب على الزوج دفع نفقات حج زوجته . هذا بالنسبة للرجل أما المرأة فإن كان عندها من الأموال ما يكفيها للحج وجب عليها الحج ، وإن لم يكن عندها لم يجب عليها الحج . والله أعلم . September 20, 2015 by WanitaSalihah.Com 0 comments 5506 viewson Fiqih Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: hukum menghajikan istri, Hukum suami membiayai haji istri Next: Upah Tertinggi, dengan Sebuah Syarat Previous: Haruskah Keridhaan Manusia Menjadi Alasannya?