Larangan Meng-upload Foto Akhwat di Facebook


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid hafidzahullah

Pertanyaan:
Apa hukumnya seorang gadis memajang foto dirinya di halaman Facebook. Terlebih sebagian akhwat berhijab meyakini bahwa memajang foto mereka lengkap dengan hijab bukan suatu yang dilarang syariat. Adakah penjelasan tentang hal ini, sehingga saya mampu menasehati mereka? Syukran.

Jawab:
Seorang wanita yang memajang fotonya dihalaman facebook, forum atau situs-situs internet, hukumnya haram.

Dikarenakan beberapa alasan:
Pertama, perbuatan semacam ini bertentangan dengan “menutup” yang diperintahkan Al-Qur’an dan Sunnah terhadap para wanita.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfiran tentang wanita termulia, yang jauh dari tuduhan (keji), mereka adalah istri-istri Nabi shallallau’alaihi wasallam,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab:53)

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“(QS. Al-Ahzab:59)

Allah Ta’ala melarang wanita merendahkan suara (dihadapan lelaki non mahram),

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Wahai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab:53)

Allah subhanah memerintahkan para istri Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan juga istri-istri orang beriman secara umum agar mereka berhijab untuk menyucikan hati-hati wanita beriman dan melindungi mereka dari segala sesuatu yang dapat menimbulkan godaan dan tuduhan (keji) serta dapat menjaga kesucian kemaluan mereka dan orang beriman (suami mereka).

Dari penjelasan ini dapat dipahami, bahwa memajang foto wanita yang nantinya akan dilihat baik oleh orang-orang shalih maupun orang-orang yang jahat, dalam kasus seperti ini hukumnya sama yaitu sama-sama bertentangan dan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Kedua, perbuatan semacam ini menjadi sebab terbukanya pintu fitnah dan keburukan bagi wanita itu sendiri serta orang yang melihatnya. Betapa banyak kita mendengar dan kita lihat kisah yang menyakitkan bermula dari pajang foto. Betapa banyak wanita suci yang menjaga kehormatannya terjatuh ke dalam perangkap orang yang tidak takut kepada Allah. Para pelaku kejahatan yang menggoda wanita dengan kata-kata manis, janji-janji yang terus didengungkan hingga tatkala mereka telah menunaikan hajatnya kepada si wanita, merekapun pergi meninggalkan begitu saja. Tak ada yang tersisia pada diri wanita tersebut kecuali keterpurukan, kerugian dan penyesalan dan mungkin rasa malu di dunia dan akherat. Waliyyadzubillah.

Betapa banyak orang jahat mempermainkan foto-foto wanita dan mengedit dengan peralatan modern. Wajah wanita baik-baik ditempelkan pada tubuh wanita tak bermoral yang menjual dirinya dengan harga yang murah. Tatkala itu iapun menggigit jari tanda penyesalan dengan apa yang menimpa pada diri dan keluarganya. Sementara penyesalan tidak ada mafaatnya.

Ketiga, terkait apa yang Anda sebutkan bahwa sebagian akhwat yang berhijab meyakini bahwa menampilkan foto mereka lengkap dengan hijab bukan suatu yang terlarang maka jika yang dimaksudkan hijab disni adalah hijab yang syar’i yang menutup wajah, tidak menampakkan wajah wanita maka tidak dilarang syariat, terlebih bila ada kebutuhan.
Akan tetapi perbuatan semacam ini sama sekali bukanlah sesuatu yang diinginkan syariat. Karena tidak ada manfaatnya sama sekali bagi wanita tersebut. Apa gunanya menampilkan foto hitam yang tidak nampak apapun darinya?

Adapun jika yang dimaksudkan hijab disini adalah menampilkan foto wanita yang terbuka wajahnya, walaupun tubuhnya tertutup semua maka sungguh telah kami jelaskan dampak buruknya, yang cukup sebagai alasan melarang perbuatan ini. Itu seandaninya kami berpendapat menutup wajah tidaklah wajib. Lalu bagaimana lagi bila menutup wajah ini hukumnya wajib? Maka dosa nya akan berlipat ganda, bahayanya lebih dasyat.

Dengan perbuatan ini berarti wanita tersebut telah melanggar apa yang menjadi kebiasaan wanita beriman selama berabad-abad.

AL Ghazali berkata dalam Ihya Ulumuddin,

يزل الرجال على ممر الأزمان مكشوف الوجوه ، والنساء يخرجن متنقبات

Para lelaki dari jaman ke jaman senantiasa membuka wajah. Adapun para wanita keluar dengan memunutp wajah.”

Ucapan semisal disebutkan dalam Fathul Bari (9:337)

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (9: 424),

ولم تزل عادة النساء قديما وحديثا يسترن وجوههن عن الأجانب

“Telah menjadi kebiasan wanita jaman dahulu dan sekarang adalah menutup wajah-wajah mereka dari pandangan laki-laki bukan mahram.”

Setiap orang yang yang berakal menyadari bahwa kecantikan dan fitnah wanita itu terkumpul pada wajahnya. Wajah yang ingin dilihat laki-laki untuk mengenalnya dan dari sini dapat diketahui wanita tersebut cantik atau tidak. Oleh karena itu menyebar foto wajah sebagaimana yang disebutkan diatas membuka pintu fitnah bagi wanita itu sendiri dan fitnah bagi laki-laki yang melihatnya, mencoreng diri dan fotonya hingga akhirnya iapun bisa dinikmati bagi siapa saja yang ingin untuk menikmatinya.

Sumber: islamqa.info

Catatan redaksi:

Teruntuk saudariku seiman, jika selama ini Anda suka meng-upload foto Anda di medsos, forum internet, facebook dan yang lainnya, berhentilah Saudariku. Takutlah kepada Allah Dzat yang Maha mengetahui yang tersebunyi di dada manusia. Hapus foto-foto Anda yang selama ini Anda pertontonkan dengan cuma-cuma kepada orang yang tidak berhak menikmati wajah Anda. Bertaubatlah dengan sungguh-sugguh sebelum penyelasan itu datang. Jangan anggap enteng perkara ini. Sungguh Anda tidak tahu betapa banyak laki-laki yang gelisah setelah melihat fotomu yang tepampang di wall facebook. Betapa banyak mata tak bisa terpejam karena membayangkan wajahmu di profile picture-mu. Dan betapa banyak musibah lain bermunculan setelah foto wanita berserakan di dunia maya. Pikirkanlah wahai saudariku, sebelum engkau melakukan apapun di dunia ini. Apakah Allah ridah dengan perbuatanmu tersebut ataukah sebaliknya Allah akan murka? Sudahkah engkau siap untuk menjawab pertanyaan Allah kelak diakherat ketika engkau dimintai pertanggungjawaban dengan nasib si fulan yang terfitnah oleh fotomu? Sudahkah engkau siap menyampaikan hujjah dihadapan Allah kelak?
Jika telontar syubhat, saya sudah berhijab syari mana mungkin lelaki terfitnah dengan foto saya?
Saya sudah bercadar mana ada lelaki terfitnah?
Subhanallah…Anda hanya dituntut untuk menutup pintu fitnah bukan malah membukanya. Anda dituntut untuk menyembunyikan diri bukan malah memamerkannya. Anda dituntut untuk tinggal didalam rumah bukan malah keluyuran. Ini semua bertujuan agar para wanita tidak terfitnah dan menjadi sumber fitnah. Lalu bagaimana dengan wanita yang fisiknya di rumah namun foto-fotonya melalang buana di jagad maya? Sungguh ini bentuk musibah yang tidak ada yang mampu menghitung dampak buruknya kecuali Allah.

Teruntuk saudaraku seiman, jika selama ini Anda suka menguntit foto akhwat, suka men-download foto wanita, suka melototin foto perempuan, atau dengan alasan iseng Anda tega meng-upload istri Anda, anak perempuan Anda, berhentilah Saudaraku. Takutlah kepada Allah Dzat yang maha mengetahui segala sesuatu yang tersembuyi dan yang nampak. Istri dan anak perempuan Anda bukanlah konsumsi publik yang harus Anda pertontonkan di depan umum.
Dimanakah rasa cemburu itu?
Bukankah Imam Ahmad bin Hambal murka bila suara sendal istrinya terdengar tamu yang datang di rumah beliau? Begitulah seharusnya pria sejati, lalu bagaimana dengan Anda?
Ataukah Anda sudah tidak mau tahu, dengan alasan Anda hidup diera medsos atau agar tidak ketinggalan jaman? Atau malah Anda bangga foto-foto istri Anda dilihat banyak orang?
Jika terlontar syubhat: bagian wajah foto istri saya sudah saya blok hitam, sudah saya blur sehingga tidak nampak wajahnya.
Subhanallah…betapa banyak lelaki terfitnah hanya dengan kaos kaki wanita. Betapa banyak lelaki terfitnah hanya dengan bayang-bayang wanita. Betapa banyak lelaki terfitnah dengan jari jemari wanita. Tidakkah berita ini membuat Anda lebih sigap untuk menutup rapat istri Anda hanya untuk Anda seorang? Tidak kah hati Anda tersayat dengan berita menyedihkan ini?

Semoga Allah senantiasa menjaga kesucian diri kita, kehormatan kita hingga bertemu degan Allah subahanahu wa ta’ala.

****
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah wanitasalihah.com
Artikel wanitasalihah.com

11 comments
  1. tria delima

    15 October , 2016 at 9:18 am

    terima kasih artikelnya

    Reply
  2. nurlaila

    15 October , 2016 at 9:26 am

    ijin share

    Reply
  3. fatimatil imroatil karimah

    27 October , 2016 at 11:47 am

    semoga kita dijauhkan dari semua fitnah dunia

    Reply
  4. Zahrara

    17 March , 2017 at 7:37 pm

    Kalau misalnya fotonya tidak di publikasikan atau di taruh di medsos, cuma di simpen di galeri. boleh tidak?, klo foto bergaya tapi untuk kita sendiri atau cuma untuk kenang kenangan boleh tidak?

    Reply
    • WanitaSalihah.Com

      31 March , 2017 at 9:54 pm

      Menyimpan foto bila tak ada perlu/tidak ada kebutuhan sebaiknya dihindari. Allahua’lam

      Reply
  5. Nurmadiah

    21 March , 2017 at 9:17 pm

    Ya Allah lindungi kami dn anak kami dari segala godaan dn Fitnah Dunia yg sangat beragam cara keindahan dunia .

    Reply
  6. lailan Aziza

    27 March , 2017 at 11:40 am

    Assalamualaikum..
    Saya mau bertanya, bagaimana jika mengupload foto dengan tujuan untuk jualan atau bisnis, yg tujuannya juga untuk menafkahi keluarga, tidak selfie,inshaAllah tidak menarik perrhatian kaum lelaki, mohon jawabannya terima kasih..;)

    Reply
    • WanitaSalihah.Com

      31 March , 2017 at 9:46 pm

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
      Jualannya apa Ukhti?
      Kalau jualan baju lalu upload foto baju insyaallah ga masalah.
      Yang jadi masalah jika jualan baju tapi yang di upload foto perempuan.

      Reply
  7. fitria

    27 May , 2017 at 5:49 am

    assalamualaikum,saya mau bertanya kalo foto bareng bareng kaya foto keluarga,foto kelas kaya gitu dilarang ?

    Reply
    • WanitaSalihah.Com

      6 June , 2017 at 11:10 pm

      Wa’alaikumussalam
      Mengambil foto jika tidak ada perlu sebaiknya jangan dilakukan.
      Tapi kalau memajang foto makhluk bernyawa, foto sendiri, satu kelas, satu sekolahan hukumnya haram.

      Reply
  8. Dewi

    21 December , 2017 at 2:18 pm

    Izin Share

    Reply

Leave a Reply to WanitaSalihah.Com Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.