Mengambil Kunci di dalam Saku Ketika Shalat, Bolehkah? Fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah Petanyaan: Apa hukumnya mengeluarkan kunci, barang kecil atau benda lainnya dari saku di tengah mengerjakan shalat? Jawaban: Perbuatan semacam ini termasuk mempermainkan shalat, sepantasnya untuk ditinggalkan. Yang disyariatkan adalah meninggalkan perbuatan ini kecuali jika memang ada keperluan. Seperti jika keluarganya ada yang memintanya kunci kemudian dia mengeluarkannya lalu memberikan kunci tersebut kepadanya maka tidaklah mengapa dilakukan. Adapun jika hanya sekedar main-main, hukumnya makruh. Namun berbeda tatkala dia sedang shalat lalu keluarganya meminta kunci kemudian ia memasukkan tangan ke dalam saku dan mengeluarkan kunci untuk diberikan kepada mereka atau dengan melemparnya maka tidak masalah. Sebagaimana Nabi shallallahu’alaihi wasallam membukakan pintu untuk’Aisyah radhiyallahu’anha[1]. Atau seperti halnya yang kita ketahui dalam hadis shalat Kusuf, diperlihatkan surga kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam (saat itu para sahabat melihat beliau mengambil sesutu dari tempat berdirinya-pen) kemudian beliau mundur kebelakang tatkala diperlihatkan neraka [2]. Atau seperti halnya tatkala beliau shallallahu’alaihi asallam shalat di atas mimbar kemudian turun dan sujud di bawah mimbar.[3] Ringkasnya, sedikit melakukan sesuatu diluar gerakan shalat tidaklah mengapa jika memang ada keperluan. (Fatawa Nur Ala Darb, Juz 9 No. 112) __________ [1] Diriwayatkan Al Baihaqi dalam As Sunan Ash Shugra No. 916. [2] HR. Bukhari. Bab Mengangkat Pandangan kepada Imam No. 748. Hadis Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi asallam bersabda setelah melaksanakan shalat gerhana, إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله لا يخسفان لموت أحد ولا لحياته فإذا رأيتم ذلك فاذكروا الله قالوا يا رسول الله رأيناك تناولت شيئا في مقامك هذا ثم رأيناك تكعكعت فقال إني رأيت الجنة فتناولت منها عنقودا ولو أخذته لأكلتم منه ما بقيت الدنيا ورأيت النار فلم أر كاليوم منظرا قط ورأيت أكثر أهلها النساء “Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan dua dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak juga karena kehidupan seseorang. Oleh karena itu, jika kalian melihat hal tersebut, maka berdzikirlah kepada Allah” Para sahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, kami melihatmu mengambil sesuatu di tempat berdirimu, kemudian kami melihatmu mundur ke belakang”. Beliau bersabda, “Sesungguhnya aku melihat Surga, maka aku berusaha mengambil setandan (buah-buahan). Seandainya aku berhasil meraihnya, niscaya kalian akan dapat memakannya selama dunia ini masih ada. Dan aku juga melihat Neraka, aku sama sekali tidak pernah melihat pemandangan yang lebih menyeramkan dari pemandangan hari ini. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah wanita”. [3] HR. Muslim. Bab Bolehnya Melakukan Satu atau Dua Gerakan Ketika Shalat No. 544. اللهم صل وسلم وبارك على نبينا محمد … *** Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=5&View=Page&PageNo=1&PageID=1890 Diterjemahkan dengan sedikit tambahan oleh Tim Penerjemah wanitasalihah.com Artikel wanitasalihah.com March 26, 2016 by WanitaSalihah.Com 0 comments 3854 viewson Fiqih Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Hukum gerakan diluar shalat, Hukum mengambil barang ketika shalat Next: Tips Pendidikan Anak Usia Dini: Membiasakan Anak Hidup diatas Dalil Previous: Program Buku Gratis Panduan Praktis Wanita Haid