Mungkinkah Ali Menikahkan Putri Tercintanya dengan Orang Kafir? Syi’ah meyakini bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu adalah imam yang ma’shum, lalu kami jumpai –menurut pengakuan mereka- bahwa ia menikahkan putrinya, Ummu Kultsum, saudara perempuan sekandung al Hasan dan al Husain, dengan Umar bin al Khatthab radhiyallahu ‘anhu *). Ini berkonsekuensi salah satu dari dua hal bagi Syi’ah yang paling manis dari kesuanya terasa pahit, yaitu: Pertama, Ali radhiyallahu ‘anhu tidak ma’shum, karena menikahkan putrinya dengan orang kafir (menurut keyakinan mereka, yaitu Umar radhiyallahu ‘anhu, ed,). Ini bertentangan dengan dasar-dasar madzhab, bahkan ini berkonsekuensi bahwa para imam selainnya tidak ma’shum pula. Kedua, Umar radhiyallahu ‘anhu adalah Muslim. Ali radhiyallahu ‘anhu ridha menjadikannya sebagai menantu. Ini adalah dua jawaban yan harus dipilih. — *) Pernikahan ini disebutkan oleh para ulama Syi’ah, diantaranya: al-Kulaini dalam Furu’ al-Kafi (6/115); ath Thusi dalam Tahdzib al Ahkam, Bab ’Adad an Nisa’ (8/148) dan (2/380), dan dakam kitabnya, al Istibshar (3/356); Al Mazandarani dalam Manaqib Aal Abi Thalib (3/162); al Amili dalam Masalik al-Afham (1/kitab an-Nikah) dan Murtadha ‘alam al Huda dalam asy-Syafi hal. 116; Ibnu Abi al Hadid dalam Syarh Nahj al=Balaghah (3/124); al-Ardabili dalam Hadiqah asy-Syi’ah hal. 277; asy-Syusytari dalam Majalis al Mu’min hal. 76, 82; dan al Majlisi dalam Bihar al-Anwar hal. 621. Sebagai tambahan, lihat risalah Zawaj Umar Ibn al-Khatthab min Umm Kultsum binti Ali Ibn Abi Thalib- Haqiqah la Iftira’, karya Abu Mu’adz al-Isma’ili Disalin dari buku Menimbang Ajaran Syiah 188 Pertanyaan Kritis, karya Sulaiman bin Shalih al Kharasyi March 10, 2015 by WanitaSalihah 0 comments 3589 viewson Jalan Hidup Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: ali bin abi thalib, Bantahan terhadap syiah, debat melawan syiah, Pernikahan Umar dengan Putri Ali, Syiah, Syiah bukan Islam Next: Aku Wanita Kedua Previous: Jangan Biarkan Taubat Tertunda