Jadi Mahram Karena Sebab Menyusui August 16, 2015 by WanitaSalihah.Com 2 comments 4073 viewson Fiqih Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, salah seorang kerabatku menyusui bayi perempuan. Yaitu dengan cara memasukkan ASI ke dalam botol dot dan tidak menyusui secara langsung dengan payudaranya. Dia telah memberikan ASInya tiga kali. Apakah ini berarti bayi perempuan tersebut menjadi anak susuannya? Jawaban: Persusuan tidak menjadikan mahram kecuali jika telah …