Hukum Laki-Laki Mengucapkan Salam Kepada Wanita April 18, 2015 by Redaksi WanitaSalihah.Com 1 comment 7575 viewson Adab, Aklak, dan Doa, Fiqih Laki-laki boleh mengucapkan salam dan mengirim salam untuk wanita yang bukan mahramnya apabila aman dari fitnah, dan mengucapkan salam di sini tentunya tanpa disertai berjabat tangan karen berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram tidaklah dibolehkan. (Jami’ Ahkamin Nisa, Kitabul Ada, hal.76). Asma bin Yazid mengisahkan, suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di masjid …