6 Syarat Chatting Dengan Lawan Jenis September 8, 2014 by Redaksi WanitaSalihah.Com 0 comments 82178 viewson Fiqih, Ruang Wanita Pertanyaan: Bagaimanakah hukum mengobrol antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya melalui jaringan internet. Perlu diketahui dialog ini dilakukan dengan tulisan, bukan bicara secara langsung. Terima kasih. Jawaban: Jika komunikasi antara mereka memenuhi syarat-syarat berikut ini maka tidak masalah: 1. Hendaknya dialog tersebut membahas seputar pembahasan yang tujuannya menampakkan kebenaran dan menolak kebatilan. 2. Hendaknya …