5 Alasan Mengapa Tidak Boleh Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin mengaskan bahwa membayar zakat fitrah dengan uang tidaklah sah. Berikut alasannya: 1. Tidak sesuai dengan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah dengan makanan pokok. Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma mengatakan, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah di Bulan Ramadhan kepada kaum muslimin baik budak ataupun merdeka,laki-laki maupun perempuan, anak-anak ataupun orang tua sebanyak 1 sha’ kurma kering atau 1 sha’ gandum kasar. (HR. Bukhari dan Muslim) Terdapat hadits shahih dari Nabi shallalllahu’alaihi wasallam, من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد “Barangsiapa melakukan amalan yang bukan perintah kami maka amalannya tertolak.” Dalam riwayat lain berbunyi , من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد “Barangsiapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama ini yang tidak ada asalnya maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim) 2. Tidak sesuai dengan praktek yang dilakukan shahabat radhiyallahu’anhum. Dimana mereka membayar zakat fitrah dengan makanan pokok sebanyak 1 sha’. Sementara Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan, عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدى “Pegang teguhlah sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku .” Hadits shahih riwayat Abu Dawud, At Tirmidzi 3. Zakat fitrah merupakan ibadah wajib dari jenis yang telah ditentukan. Sehingga membayar zakat fitrah dengan jenis lain dari yang ditentukan maka tidak sah. Sama halnya tatkala membayarnya diluar waktu yang telah ditentukan juga tidak sah. 4. Nabi shallallahu’alaihi wasallam menentukan beberapa jenis makanan pokok untuk membayar zakat fitrah dan umumnya makanan tersebut memiliki harga yang berbeda-beda. Kalau seandainya mata uang jadi tolak ukur maka tentu Nabi hanya mewajibkan satu jenis makanan saja sebanyak 1 sha’ adapun jenis makanan lain tidak diterima karena harganya berbeda. 5. Zakat fitrah dengan uang merupakan sedekah tersembunyi yang keluar dari syiar yang nampak. Sebaliknya membayar zakat fitrah dengan makanan pokok mampu menampakan syiar islam di tengah-tengah kaum muslimin, menjadi pengetahuan bagi anak-anak dan orang tua. Mereka menyaksikan penimbangan, penakaran dan distribusi kepada yang berhak menerima. Hal ini tentu berbeda jika membayar zakat fitrah dengan uang. Zakat dengan uang tersembunyi hanya pemberi dan penerima zakat yang menyaksikan. Diterjemahkan dari Majalis Syahri Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, hal. 273-274, Darul Hadits ,Kairo. Oleh Tim Penerjemah WanitaSalihah.Com وصلى الله على نبينامحمدوعلى آله واصحابه ومن تبعهم بإحسان الى يوم الدين July 15, 2015 by WanitaSalihah 0 comments 8148 viewson Fiqih, Ramadhan dan Ied Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: alasan zakat fitru tidak boleh dengan uang, cara pembayaran zakat fitri, zakat fitri, zakat fitri dengan uang, zakat fitri dengan uang tidak sah Next: Beberapa Hal yang Disunnahkan pada Hari Raya Idul Fitri Previous: Adab Berpakaian untuk Muslimah pada Hari Raya