Beberapa Hal yang Disunnahkan pada Hari Raya Idul Fitri Ada beberapa hal yang disunnahkan pada hari raya idul fitri: 1. Wanita ikut keluar mendatangi tempat pelaksanaan shalat id. Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, أمَرَنَا رسولُ الله صلى الله عليه وسلّم أن نُخرجهُن في الْفِطْرِ والأضحى؛ العَوَاتِقَ والحُيَّضَ وذواتِ الخُدورِ، فأمَّا الحيَّضُ فيعتزِلْنَ المُصَلَّى ويشهدنَ الخيرَ ودعوةَ المسلمين. قلتُ: يا رسولَ الله إحْدانَا لا يكونُ لها جِلبابٌ، قال: “لِتُلْبِسْها أختُها مِنْ جلبابِها “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar (menghadiri pelaksanaan shalat id) pada hari idul fitri dan hari idul adha; gadis mendekati baligh, wanita yang sedang haid, gadis pingitan. Adapun wanita haid maka mereka menjauhi tempat shalat, namun mereka turut menyaksikan kebaikan dan syiar kaum muslimin. Saya bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana jika salah seorang dari kami tidak punya jilbab.’ Beliau bersabda, ‘Hendaklah muslimah lain memberinya jilbab.’” (HR. Bukhari dan Muslim) 2. Makan sebelum pergi menghadiri shalat id. Disunnahkan untuk makan kurma sebelum menghadiri pelaksanaan shalat id; sebanyak tiga butir, lima butir, atau dalam jumlah lain yang ganjil. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كان النبيُّ صلى الله عليه وسلّم لا يَغْدُو يومَ الفطرِ حتى يأكل تمراتٍ ويأكلُهن وِتراً “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memakan hidangan apa pun pada hari idul fitri sebelum beliau memakan kurma dalam jumlah ganjil.” (HR. Bukhari dan Ahmad) 3. Pergi ke tempat shalat id dengan berjalan kaki, bukan menaiki kendaraan (selama tidak ada uzur syar’i, seperti fisik yang lemah karena sakit atau sudah tua, rumahnya sangat jauh dari tempat shalat id, dan lain-lain). Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, من السنةِ أن يخرُجَ إلى العيدِ ماشياً “Salah satu sunnah adalah berangkat menuju tempat pelaksaan shalat id dengan berjalan kaki.” (HR. At-Trimidzi; beliau berkomentar, “Hadits tersebut berderajat hasan.”) 4. Disunnahkan bagi lelaki untuk berdandan, memakai pakaian paling bagus yang dia miliki. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma; beliau berkata, “Umar mengambil sebuah jubah dari sutra. Dia membelinya di pasar. Kemudian dia memberinya untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam; beliau katakan, ‘Wahai Rasulullah, aku membeli jubah ini supaya engkau bisa berhias dengan memakainya ketika hari raya dan menyambut tamu.’ Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنما هذِهِ لباسُ مَنْ لا خلاقَ له ‘Ini adalah baju untuk orang kafir yang tidak punya bagian (di akhirat).’” (HR. Bukhari) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkomentar demikian semata-mata karena jubah tersebut terbuat dari sutra. Jadi, yang beliau shallallahu ‘alaihi wasallam komentari adalah bahan sutranya, bukan perkataan Umar bahwa jubah itu untuk digunakan untuk berhias pada hari raya atau ketika menyambut tamu. 5. Wanita juga disunnahkan untuk mengenakan pakaian terbaik yang dia miliki, tapi tanpa tabarruj (berhias) dan tanpa memakai parfum. Larangan berhias di sini mencakup pakaian, wajah, maupun tubuh. Misalnya, cukup kenakan pakaian yang rapi tanpa bordiran, hiasan, maupun corak yang sengaja ditambahkan pada pakaian untuk mempercantik pakaian tersebut. Untuk tampil rapi tidak perlu dengan berhias. Juga tidak perlu merias wajah dan berparfum yang bisa tercium aromanya oleh lelaki yang bukan mahram. Tabarruj dan berparfum di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah hal yang dilarang oleh syariat Islam. 6. Hendaknya seorang muslim maupun muslimah menunaikan shalat id dengan hati yang khusyuk. Hendaknya memperbanyak zikir kepada Allah, berdoa kepada-Nya, mengharap rahmat-Nya, dan takut akan azab-Nya. Ketika dia melihat lautan manusia di tempat pelaksanaan shalat id, dia sepatutnya mengingat sebuah hari yang lebih besar, ketika seluruh manusia dikumpulkan di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla; itulah hari kiamat. Sewaktu dia melihat lautan manusia ini, hendaklah dia berdoa kepada Allah agar diberi keutamaan pada hari kiamat kelak. Allah Ta’ala berfirman, انظُرْ كَيْفَ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَلَلاْآخِرَةُ أَكْبَرُ دَرَجَتٍ وَأَكْبَرُ تَفْضِيلاً “Perhatikanlah bagaimana Kami lebihkan sebagian dari mereka atas sebagian (yang lain). Pasti kehidupan akhirat lebih tinggi tingkatnya dan lebih besar keutamaannya.” (QS. Al-Isra’: 21) 7. Hendaklah seorang muslim maupun muslimah merasa gembira, karena atas nikmat Allah dia bisa menjumpai Ramadhan dan mengisi bulan penuh berkah tersebut dengan shalat, puasa, tilawah Al-Quran, sedekah, dan ibadah ketaatan lainnya. Seluruh amal salih itu lebih baik dibandingkan dunia seisinya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُواْ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ “Katakanlah, ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari perbendaharaan yang mereka kumpulkan.’” (QS. Yunus: 53) Puasa Ramadhan dan shalat tarawih yang dilakukan karena iman dan mengharap pahala dari Allah merupakan sebab diampuninya dosa dan disucikannya jiwa. Mukmin dan mukminah berbahagia karena Allah telah membantunya berpuasa Ramadhan sebulan penuh. Semoga kita semua bisa mengamalkan sunnah-sunnah tersebut. Semoga Allah menerima amal shalih kita. Surga Firdaus adalah peristirahatan terakhir yang kita dambakan. Referensi: Majalis Syahri Ramadhan, karya Syaikh Al-Utsaimin, Al-Maktabah Asy-Syamilah. ** Penyusun: Athirah Mustadjab (Ummu Asiyah) Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits Artikel WanitaSalihah.Com July 16, 2015 by WanitaSalihah 0 comments 9605 viewson Ramadhan dan Ied Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Idul Firti, Shalat ied, Sunnah hari raya, sunnah ketika shalat ied Next: Cara Membayar Zakat Fitri Previous: 5 Alasan Mengapa Tidak Boleh Bayar Zakat Fitrah dengan Uang