Haruskah Memeriksa HP Anak?


mencari cari kesalahan orang lain

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Di antara orang tua, ada yang sangat mudah curiga terhadap anak. Setiap gerakan selalu diikuti termasuk kemana larinya sms, bbm, wa, tg, dst. Kita tidak menyalahkan sepenuhnya, karena orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pergaulan anaknya. Hanya saja, di sana ada batasan yang perlu kita perhatikan, sehingga maksud baik orang tua tidak menjadi sumber dosa baginya.

Pertama yang perlu kita sadari, memeriksa hp orang lain sesama muslim, untuk mencari tahu apa yang dia rahasiakan, termasuk bentuk tajassus (memata-matai). Tak terkecali hp anak, hp istri, atau suami atau teman, dst. Allah melarang perbuatan semacam ini dilakukan kepada sesama muslim.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan buruk-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari buruk-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang lain… “ (QS. al-Hujurat: 12)

Dalam hadis dari Abu Barzah al-Aslami Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengingatkan,

وَلاَ تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ فَإِنَّهُ مَنْ يَتَّبِعْ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ يَتَّبِعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِى بَيْتِهِ

“Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain. Siapa yang mencari-cari kesalahan orang lain, Allah akan mencari-cari kesalahannya. Dan siapa yang mencari-cari kesalahannya, Allah akan permalukan dia di dalam rumahnya.” (HR. Ahmad 20307, Abu Daud 4882 dan dinilai hasan shahih oleh al-Albani).

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah terdapat pertanyaan tentang hukum orang tua yang selalu mengawasi (baca: memata-matai) semua gerakan anaknya,

Jawaban lembaga fatwa Syabakah Islamiyah,

فلا يجوز التجسس على الولد، ولا على أحد من المسلمين، ولا تتبع عوراتهم، إلا في حالات خاصة وضيقة، تحقيقا لمصلحة أو دفعا لمفسدة ـ إذا لم يمكن فعل ذلك إلا بالتجسس.

Tidak boleh memata-matai anak, atau kaum muslimin secara umum. Tidak boleh mencari-cari aib mereka. Kecuali dalam kondisi tertentu dengan batasan ketat, yang tujuannya untuk kemaslahatan atau menghindari madharat, sementara untuk mewujudkan tujuan itu kecuali dengan cara memata-matai.

فإذا رأى الوالد من ولده ريبة، وخشي عليه من الوقوع في ما لا تحمد عقباه، ولم يجد وسيلة لتقويمه إلا بمعرفة ما خفي من حاله، فيمكنه التجسس عليه في حدود الحاجة دون زيادة

Ketika orang tua melihat gelagat mencurigakan pada anaknya, dan dia khawatir anaknya terjerumus ke dalam perbuatan yang tidak terpuji, sementara tidak ada cara lain untuk menegurnya kecuali dengan mencari tahu keadaan yang dia sembunnyikan, maka boleh dilakukan tajassus, dalam batas yang dibolehkan, dan tidak lebih.

(Fatawa Syabakah Islamiyah no. 212821)

Jika Ada Kecurigaan

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, orang tua dibolehkan melakukan tajassus ketika ada seuatu yang mncurigakan dari anaknya. Sehingga mereka bisa memberikan solusi sejak dini. Sebagaimana hal ini berlaku untuk polisi amar makruf nahi munkar.

Dalam Ensiklopedi Fiqh – ketika membahas masalah hisbah (amar maruf nahi munkar) – dinyatakan,

فإن غلب على الظن استتار قوم بها – يعني المحظورات – لأمارات دلت وآثار ظهرت فذلك على ضربين :

1- أن يكون ذلك في انتهاك حرمة يفوت استدراكها مثل أن يخبره من يثق به أن رجلاً خلا بامرأة ليزني بها أو رجل ليقتله فيجوز له في مثل هذه الحالة أن يتجسس ويقدم على الكشف والبحث حذراً من فوات ما لا يستدرك .

Jika ada dugaan kuat, sekelompok orang menyembunyikan sesuatu yang berbahaya, karena adanya berbagai macam tanda dan indikator, maka di sana ada 2 rincian;

1. Yang disembunyikan itu berupa pelanggaran kehormatan yang bisa tidak terkejar buktinya. Misalnya, ada orang jujur mengabarkan bahwa ada seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita dan hendak berzina. Atau ada orang yang ingin membunuh temannya. Dalam keadaan semacam ini, boleh dimata-matai untuk membongkar kejahatan, karena dikhawatirkan bukti akan hilang jika tidak ditangkap di tempat.

2- ما خرج عن هذا الحد وقصر عن هذه الرتبة فلا يجوز التجسس عليه ولا كشف الأستار عنه .

2. Keadaan selain dari batasan ini atau di bawah standar tersebut, tidak boleh melakukan tajassus atau mengungkap rahasianya.

(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 10/168)

Demikian,

Allahu a’lam

***

Penyusun: Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel WanitaSalihah.Com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.