Hukum Laki-Laki Mengucapkan Salam Kepada Wanita Laki-laki boleh mengucapkan salam dan mengirim salam untuk wanita yang bukan mahramnya apabila aman dari fitnah, dan mengucapkan salam di sini tentunya tanpa disertai berjabat tangan karen berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram tidaklah dibolehkan. (Jami’ Ahkamin Nisa, Kitabul Ada, hal.76). Asma bin Yazid mengisahkan, suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di masjid dan bertepatan ada sekelompok wanita yang sedang duduk, maka beliau melambaikaan tangannya seraya mengucapkan salam. (HR.Tirmidzi) Imam Nawawi rahimahullah berkata: ”Apabila wanita itu banyak, maka seoraang laki-laki boleh mengucapkan salam kepada mereka, adapun bila si wanita sendirian maka yang boleh mengucapkan salam kepadanya adalah kaum wanita, suaminya dan mahramnya, sama saja apakah wanita itu cantik atau tidak.Adapun laki-laki yang bukan mahramnya maka ada perincian. Bila si wanita itu sudah tua dan tidak lagi mengundang seleralaki-laki, maka disenangi untuk mengucapkan salam kepadanya dan si wanita sendiri juga disenangi untuk mengucapkan salam kepada laki-laki ajnabi (bukan mahramnya) tersebut dan tentunya yang diberi salam juga wajib menjawab salam tersebut. Bila wanita itu masih muda atau sudah tua namun masih mengundang selera, maka laki-laki ajnabi tidak boleh mengucapkan salam kepadanya dan si wanita tidak boleh pula mengucapkan salam kepada si lelaki. Dan siapa yang mengucapkan salam di antara keduanya maka tidak berhak untuk di jawab salamnya, bahkan dimakruhkan untuk menjawabnya. Demikianlah madzhab kami dan madzhab jumhur ulama.” عَنْ أَبِيْ حَازِمٍ عَنْ سَهْلٍ قَالَ : كُنَّا نَفْرَحُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ. قُلْتُ لِسَهْلٍ: وَلِمَ ؟ قَالَ : كَانَتْ عَجُوْزٌ تُرْسِلُ إِلَى بُضَاعَةَ –نَخْلٍ بِالْمَدِيْنَةِ – فَتَأْخُذُ مِنْ أُصُوْلِ السِّلَقِ فَتَطْرَحُهُ فِيْ قِدْرٍ وَتُكَرْكِرُ حَبَّاتٍ مِنْ شَعِيْرٍ. فَإِذَا صَلَّيْنَا الْجُمُعَةَ انْصَرَفْنَا وَنُسَلِّمُ عَلَيْهَا فَتُقَدِّمُهُ إِلَيْنَا مِنْ أَجْلِهِ وَمَا كُنَّا نَقِيْلُ وَلاَ نَتَغَذَّى إِلاَّ بَعْدَ الْجُمُعَةِ . Dari Abu Hazim dari Sahl berkata: “Kami sangat gembira bila tiba hari Jum’at”. Saya bertanya kepada Sahl: “Mengapa demikian?” Jawabnya: “Ada seorang nenek tua yang pergi ke Budha’ah -sebuah kebun di Madinah- untuk mengambil ubi dan memasaknya di sebuah periuk dan juga membuat adonan dari biji gandum. Apabila kami selesai shalat Jum’at, kami pergi dan mengucapkan salam padanya lalu dia akan menyuguhkan (makanan tersebut) untuk kami. Itulah sebabnya kami sangat gembira. Tidaklah kami tidur siang dan makan siang kecuali setelah jum’at”. (HR. Bukhari no. 6248 dan Muslim no. 859). عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : يَا عَائِشَةُ هَذَا جِبْرِيْلُ يَقْرَأُ عَلَيْكَ السَّلاَمَ. قَالَتْ : قُلْتُ وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ تَرَى مَا لاَ نَرَى تُرِيْدُ رَسُوْلَ اللهِ Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: “Wahai Aisyah, Tadi Jibril mengirimkan salam kepadamu”. Aku (Aisyah) menjawab: “Dan baginya salam dan kerahmatan Allah, engkau (Rasulullah) dapat melihat apa yang tak dapat kami lihat”. (HR. Bukhari no. 6249 dan Muslim no. 2447). Imam Bukhari rahimahullah berdalil dengan hadits ini untuk membolehkan laki-laki memberi salam kepada wanita, sebagaimana dalam Fathul Bari (11/33). Imam Nawawi rahimahullah berkata: ”Dalam hadits ini menunjukkkan bolehnya laki-laki mengirim salam kepada wanita salihah yang bukan mahramnya, apabila tidak dikhawatirkan berakibat timbulnya mafsadat. Dan orang yang disampaikan salam padanya hendaknya ia menjawab salam tersebut.” — Dikutip dari “Persembahan Untukmu Duhai Muslimah” Karya Ummu Salamah As Salafiyyah Penerbit: Pustaka al Haura’, Jogjakarta Judul Asli: Al Intishaar Li Huquqil Mu’minaat April 18, 2015 by Redaksi WanitaSalihah.Com 1 comment 7574 viewson Adab, Aklak, dan Doa, Fiqih Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: kirim salam untuk wanita, Mengucapkan salam kepada lain jenis, titip salam Next: Galau, Melangkahi Kakak yang Belum Menikah Previous: Islam Itu Mudah
icha 8 July , 2016 at 10:11 am assalamualaikum..wr.wb. saya mau bertanya ukhti misal saya hrus gunakan jilbab pada kk ipar atau sepupu yang di katakan gak ada ikatan darah.. tapi misal jumpa dengannya..lalu berjabatan tangan pun itu kharam yah ukhti.. mohon penjelasannya.. Reply