Jika Ragu Ragu ketika Shalat Catatan pertama, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Para ulama menjelaskan bahwa ada 3 keraguan yang tidak perlu dihiraukan, Pertama, Keraguan yang hanya ilusi semata, sama sekali tidak ada hakikatnya. Keraguan semacam ini harus dibuang jauh-jauh tanpa ditoleh sedikitpun. Kedua, Keragu-raguan yang muncul berulangkali. Terkadang seseorang ragu-ragu setiap kali berwudhu, setiap kali shalat bahkan setiap melakukan amalan ibadah ia merasa ragu-ragu. Keraguan seperti ini wajib dibuang tak perlu dianggap sedikitpun. Ketiga, Keraguan yang datang setelah selesai melakukan ibadah. Keraguan seperti ini tidak perlu dihiraukan selama belum yakin perkaranya. Sebagai contoh: Seseorang selesai salam shalat 4 raka’at lalu ia ragu-ragu apakah ia telah mengerjakan genap 4 raka’at ataukah baru 3 raka’at? Keraguan semacam ini tidak perlu dihiraukan, karena ibadah yang ia lakukan telah selesai. Kecuali jika ia yakin bahwa shalat yang ia kerjakan baru 3 raka’at. Hendaknya ia menggenapkan raka’at yang keempat selama jeda waktunya (antara salam sampai ingat kurang satu raka’at) masih pendek, kemudian dilanjutkan dengan sujud sahwi setelah salam. Adapun jika jeda waktunya terlalu lama, maka hendaknya ia mengulang lagi shalatnya dari awal (shalat baru). (Majmu’Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin 14/90) Catatan kedua, Batasan keraguan akan dianggap sebagai was-was adalah jika sering kali muncul. Meskipun tidak muncul di setiap ibadah atau di setiap shalat, akan tetapi jika keraguan tersebut sering terjadi, hingga menjadi kebiasaan bagi pelakunya, maka sejatinya itu hanyalah was-was. Di saat itulah, was-was semacam ini harus dihilangkan. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, “Orang yang mengalami was-was, keraguannya tak perlu memperhatikan. Seorang penyair mengatakan, والشكُّ بعد الفعل لا يؤثِّر …. وهكذا إذا الشكوك تكثر فإذا كثُرت الشكوك : فهذا وسواس لا يُعتدُّ به Keraguan yang muncul setelah selesai beramal tidaklah berpengaruh. Demikian juga tatkala keraguan tersebut terlalu sering. Karena jika keraguan sering terjadi, itu termasuk was-was yang tidak dianggap.” (Syarhul Mumti’Ala Zaadil Mustaqni’ 2/299) Dalam kitab Mathaalibu Ulin Nuha (1/507) dinyatakan, “Tidak disyariatkan sujud sahwi ketika keraguan sering muncul hingga menjadi was-was, sehingga dia harus menghilangkannya. Demikian juga jika ragu-ragu sering kali muncul ketika wudhu, mandi, saat mengilangkan najis, atau tayamum, dia wajib menghilangkannya. Karena keraguan ini sudah sampai tingkat pertentangan, sehingga menyebabkan adanya tambahan dalam shalat, sementara dia yakin telah sempurna shalatnya. Untuk itu keraguan semacam ini wajib dibuang dan dilupakan.” Asy Syaikh Muhammad bin Ulayisy – seorang ulama pakar fikir madzhab malikiyyah – telah membuat pedoman tentang masalah ini, bahwa keraguan yang harus dibuang dan tidap perlu diperhitungkan, adalah keraguan yang muncul setiap hari meskipun hanya sekali. Namun jika sehari muncul dan sehari tidak, maka ini bukanlah was-was. Dalam Fathul ‘Ali Al Maalik fil Fatwa ala Madzhabil Imam Malik (1/127) disebutkan, “Yang menjadi acuan agar disebut sebagai istinkaahusy syak (kerguan yang berulang kali) yaitu jika keraguan tersebut muncul setiap hari meskipun itu hanya sekali, baik sifatnya sama ataukah berbeda-beda. Seperti ada orang di hari pertama dia ragu dalam niat, di hari kedua dia ragu-ragu dalam takbiratul ihram, di hari ketiga dia ragu dalam bacaan al-Fatihah, hari keempat ragu dalam sujud, rukuk, salam dan seterusnya. Namun jika keraguan itu muncul kadang kala (sehari muncul sehari tidak) maka bukan termasuk istinkaah syak. Yang harus dilakukan saat keraguan berulang adalah membuangnya, melupakan, berpaling darinya serta membangun (keyakinan) yang dominan dalam hatinya agar keraguan itu tidak membandel dan tidak membuntutinya terus.” Keterangan: Istinkaahusy syak adalah jika seseorang terbiasa ragu-ragu dan muncul berulangkali. (Mawaahibul Jaliil 2/19-20) ** Ditulis oleh Syaikh Shalih Al Munajjid Hafidzahullah Sumber : http://islamqa.info/ar/224134 Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah WanitaSalihah.Com Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits December 4, 2014 by WanitaSalihah 0 comments 33976 viewson Fiqih Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: lupa jumlah rakaat, Ragu Ragu ketika Shalat, Was was ketika shalat Next: Detik-Detik Sakaratul Maut Previous: Kisah Sujudnya Kaum Musyrikin Bersama Sama Kaum Muslimin