Orangtua Berkurban Untuk Anaknya yang Telah Berkeluarga Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Saya mengharapkan faedah dari Anda. Saya sudah menikah –walhamdulillah– dan memiliki anak. Saya menetap di sebuah kota yang berbeda dengan kota yang ditempati orangtua saya. Jika liburan tiba kami mendatangi kota tersebut. Idul Adha ini saya dan anak-anak juga pergi kesana lima hari sebelum hari ied. Apakah saya boleh berkurban? Apakah cukup hanya orangtua yang berkurban pahalanya juga untuk saya, anak-anak saya dan istri saya? Apa hukum berkurban bagi orang yang mampu? Apakah juga wajib bagi orang yang tidak mampu? Apakah boleh berhutang untuk berkurban? -AAS di Rafha’ KSA- Jawab: Kurban hukumnya sunnah dan bukan wajib. Satu kambing cukup untuk berkurban satu keluarga (kepala dan anggota keluarga). Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam berkurban setiap tahun dengan dua kibasy warna putih dan bertanduk. Beliau menyembelih salah satunya untuk kurban keluarga beliau shallallahu’alaihi wasallam dan kibasy satunya beliau tujukan untuk umat beliau shallallahu’alaihi wasallam yang mentauhidkan Allah. Jika Anda hidup di satu rumah tersendiri maka disyariatkan bagi Anda berkurban untuk Anda dan keluarga Anda sendiri. Adapun kurban orangtuamu yang ditujukan pahalanya untukmu dan keluargamu tidaklah mencukupi. Karena Anda tidak hidup satu atap dengan mereka akan tetapi tinggal di rumah sendiri. Tidak mengapa seorang muslim berhutang untuk kurban. Jika memang dia mampu untuk melunasinya. Waffaqallahul jamii’. *** Sumber : www.sahab.net Diterjemahkan oleh Penerjemah Wanitasalihah.com Artikel wanitasalihah.com August 19, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 3563 viewson Fiqih Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Hukum kurban satu keluarga, Hukum orangtua berkurban untuk anak, Kurban Next: Benarkah Nabi ﷺ Puasa di Awal Dzulhijjah? Previous: Lupa Duduk Tahiyyat Awal dan Teringat Ketika Berdiri di Rakaat Ketiga