Haruskah Potongan Rambut dan Kuku Dikubur dalam Tanah? September 29, 2015 by WanitaSalihah 0 comments 70507 viewson Adab, Aklak, dan Doa, Fiqih Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid hafidzahullah Pertanyaan: Haruskah rambut dan kuku di kubur setelah dipotong? Jawaban: Rambut dan kuku yang telah dipotong tidak harus dikubur, meskipun menguburnya itu lebih baik. Bila anda tidak melakukannya, tidak masalah, insyaallah Ta’ala. Terdapat beberapa hadits yang memerintahkan mengubur rambut dan kuku, namun semuanya tidak shahih. Al Baihaqi mengatakan …