Jika Ditelan Sah Puasanya, Jika Dikeluarin Batal Puasanya June 10, 2016 by WanitaSalihah.Com 0 comments 3834 viewson Fiqih, Ramadhan dan Ied Kok bisa? Seseorang yang makan di siang hari bulan Ramadhan karena lupa sementara suapan makanan telah sampai antara pangkal tenggorokan dan perutnya lalu ia teringat dirinya sedang berpuasa, saat kondisi seperti ini hendaknya ia membiarkannya tertelan dan puasanya sah. Nmun jika ia berusaha memuntahkan makanan tersebut, itu berarti ia telah muntah dengan sengaja. Tentu hal …