Status Wanita Mut’ah March 28, 2015 by WanitaSalihah 0 comments 6770 viewson Jalan Hidup Banyak lelaki hidung belang yang dengan getol menjajakan nikah mut’ah mengatakan bahwa nikah mut’ah tidak berbeda dengan nikah biasa. Hubungan suami istri pada keduanya sama-sama bisa diputus dan dapat pula dilanjutkan, sebagaimana yang dinukilkan dalam buku “Sunnah-Syi’ah Bergandengan Tangan ! Mungkinkah?” Hal.253. Untuk membuktikan sejauh mana kebenaran ucapan di atas, mari kita renungkan beberapaa riwayat …