Sebagian Fiqih Nyeleneh Agama Syi’ah


Setelah kita melihat pada sebagian aqidah syi’ah (dimana seorang tidak akan menjadi syi’ah kecuali dengan meyakininya), maka kita tidak akan ragu lagi akan kekufuran aqidah ini, (baca 6 alasan mengapa syi’ah bukan islam). Sekarang marilah kita melihat kepada sebagian masalah-masalah fiqhiyyahnya agama syiah.Yang nantinya bisa diketahui bahwa syi’ah adalah agamanya kaum zindiq munafik!

Masalah Pertama: Thaharah

Mereka mengatakan:

1. Bahwa air bekas dipakai istinja (membersihkan dari hadats) hukumnya tetap suci. Dalam hal ini mereka telah ijma’!

2. Air madzi (yang keluar ketika timbul syahwat) suci tidak najis!

3. Air madzi tidak membatalkan wudhu’!

4. Air wadliy (air kecing yang kental warnanya hampir mirip air mani) suci tidak najis!

5. Keluar wadliy tidak membatalkan wudhu’!

6. Tidak wajib mencuci kedua kaki ketika berwudhu’ tetapi cukup mengusapnya saja.

Masalah kedua: Shalat

Tidak kurang rusaknya dari masalah yang pertama, bahkan lebih rusak lagi yang menunjukkan bahwa mereka hanya mempermainkan shalat, satu ibadah yang sangat tinggi di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala

Mereka mengatakan:

1. Boleh makan dan minum sambil shalat!

2. Kalau seorang laki-laki yang sedang shalat,merapatkan dirinya ke tubuh perempuan yang cantik (bukan istrinya), lalu ia memeluknya dan ia sentuhkan farjinya ke belakang perempuan tersebut sampai keluar madzi meskipun sampai banyak, maka menurut agama syi’ah shalat orang tersebut tetap sah!. Lihatlah! Adakah agama yang lebih rusak dari agama syi’ah?

3. Boleh shalat sunat dengan tidak menghadap kiblat! Apa yang pernah dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sunat dengan tidak menghadap ke kiblat hanya diwaktu beliau safar dan di atas kendaraan, tidak secara mutlak.

4. Boleh shalat menghadap ke kubur para imam!

5. Boleh menjama’ shalat zhuhur, ashar, maghrib dan isya’ dengan tanpa udzur dan safar!

6. Boleh menjama’ 4 macam shalat sekaligus yaitu zhuhur, ashar, maghrib, dan isya’ selama menunggu kedatangan imam Mahdi mereka!

7. Tidak boleh mengqashar shalat dalam safar tijaarah / berdagang!?

8. Kebolehan mengqashar shalat itu secara khusus hanya pada 4 macam safar. Safar ke Masjidil Haram, safar ke Masjid Nabi, safar ke Kufah dan safar ke Karbala!?

9. Mereka memutuskan untuk meninggalkan shalat jum’at selama imam mahdi khayalan mereka belum datang. Bahkan sebagian dari mereka dengan tegas mengharamkan shalat jum’at!!! Jadi, sejak seribu tahun lebih kaum syi’ah tidak pernah shalat kecuali dengan jalan taqiyyah!

Masalah Ketiga: Jenazah

Mereka mengatakan:

1. Boleh meratap -bahkan disukai- diwaktu ada kematian seperti memukul diri, merobek pakaian dan lain-lain dari ratapan kaum jahiliyyah yang dilarang keras oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

2. Boleh -bahkan disukai- membangun kubur seperti menemboknya, mengapurnya, membuatkan kubahnya dan mendirikan bangunan di atasnya seperti masjid dan seterusnya dari perbuatan-perbuatan yang mendapat laknat Allah dan Rasul-Nya. Lihatlah kubur tempat diistirahatkannya Khumaini!

Masalah Keempat: Shaum/Puasa dan i’tikaf

Mereka mengatakan:

1. Batal puasa bila menyelam ke dalam air (?)

2. Dan tidak batal puasa seseorang yang memakan kulit hewan atau daun-daunan! Subhanallah! Mereka menghukumi batal puasa seseorang yang menyelam ke dalam air, padahal sama sekali tidak ada keterangan yang membatalkannya dari Allah dan Rasul-Nya. Sementara itu, tidak batal kalau memakan kulit atau daun-daunan yang tegas-tegas telah datang keterangannya dari Allah dan Rasul-Nya.

3. Mereka menyukai puasa ‘asyura dari shubuh hanya sampai ashar!

Lihatlah! Bagaimana kaum ini telah terang-terangan melawan hukum Allah yang mewajibkan -puasa apa saja- dari terbit fajar (shubuh) sampai terbenam matahari (maghrib).

4. Puasa pada tanggal 18 Zulhijjah (yaitu hari Ghadir Khum) hukumnya sunat muakkadah!!

Itulah syi’ah! Mereka senantiasa mensyari’atkan sesuatu apa saja yang Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mensyariatkannya.

5. Tidak boleh I’tikaf kecuali di masjid yang pernah ditegakkan shalat jum’at oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Ali radhiyallahu ‘anhu !!!

Masalah Kelima: Haji

Mereka mengatakan:

1. Tidak wajib menutup aurat di dalam ibadah haji!?

2. Kalau seorang berzina sesudah ihram tidak akan merusak hajinya !?

3. Kalau seorang setelah ihram berburu dengan sengaja satu kali saja maka wajib baginya membayar kafarat (denda).Akan tetapi kalau dilakukan sampai dua kali, maka yang kedua tidak wajib membayar kafarat?! Subhanallah!Seorang kalau mengerjakan satu kali maksiat berdosa, akan tetapi kalau sampai dua kali tidak berdosa! Barangkali kalau sampai tiga kali atau lebih akan berpahala menurut syi’ah!

[Masalah pertama sampai kelima di atas ada di kitab Tuhfatul Isnay ‘Asyriyyah hal. 221 s/d 230 oleh Sayyid Mahmud Sukri Al Alusiy)

Dikutip dari buku Al-Masaa-il karya Ustadz Abdul Hakim Abdat

Penerbit: Darus Sunnah, Jakarta Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.