Hukum Darah yang Keluar Ketika Melahirkan dan Keguguran Tiga permasalahan tentang darah: Pertama, Apabila seorang wanita keguguran, maka ada dua kemungkinan: Janinnya belum membentuk, yakni masih berupa darah atau sekerat daging, maka ini adalah darah kotor, bukan darah nifas, sehingga ia tetap shalat. Janinnya telah membentuk, seperti telah terlihat tangan, kaki atau kuku, maka darahnya adalah darah nifas. (60 Sualan ’an Ahkamil Haidh, Ibnu ’Utsaimin) Kedua, Apabila ada seorang wanita melahirkan tetapi tidak mengeluarkan darah, maka ia telah suci, baik melahirkannya secara tabiat yaitu lewat farji ataukah lewat perut karena operasi. (Hasyiyah Raddil Muthar, Ibnu ’Abidin) Ketiga, Apabila ada seorang wanita melahirkan dua anak kembar, anak pertama pada tanggal satu dan anak ke dua tanggal sepuluh misalnya, dan ia mengeluarkan darah. Maka, hal ini tetap dianggap nifas dan hitungan nifas dari keluarnya anak pertama. (Al Ahkam Asy Syar’iyyah lid Dimaa’ Ath Thabi’iyyah, DR. ’Abdullah Ath Thayyar) — Diambil dari buku Mendulang Faedah dari Lautan Ilmu, Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, Media Taqwa Publishing March 30, 2015 by WanitaSalihah 0 comments 5335 viewson Fiqih Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: darah penyakit, Fikih Wanita, haid, hukum darah keguguran, istihadhah, Keguguran, Nifas Next: Mengapa Ali Tidak Menyelisihi Abu Bakar dan Umar Previous: Umar bin Khattab dan Tumbal Untuk Sungai Nil