Bagaimana Hukum “Suap” dalam Islam? Fatwa Syaikh Ibnu Baz Pertanyaan: Bagaimana hukum syariat tentang suap? Jawaban: Suap itu haram, berdasarkan dalil nash dan ijma’ ulama. Yang dimaksud “suap” adalah pemberian untuk hakim atau pihak lain, agar mereka berpaling dari kebenaran dan memutuskan perkara sesuai keinginan si penyuap. Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat orang yang menyuap dan diberi suap. Diriwayatkan pula dari beliau, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melaknat ar-Ra’isy, yaitu perantara suap (penghubung antara penyuap dan orang yang diberi suap). Tidak diragukan lagi, bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam suap tersebut telah berdosa dan berhak dicela, telah berbuat aib, dan berhak dihukum. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّوَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَاب “Tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa. Jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh Allah amat keras siksanya.” (QS. Al-Maidah:2) Sumber: Majmu’ Fatawa, 23:232. ** Penerjemah: Tim Penerjemah WanitaSalihah.Com Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits Artikel WanitaSalihah.Com December 18, 2014 by WanitaSalihah 0 comments 6098 viewson Fiqih Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Hukum sogokan, Hukum Suap Next: Renungan tentang Kemuliaan Sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam Previous: Zina, Jangan Dianggap Dosa Biasa