Shahibul Qurban Terlanjur Potong Kuku dan Rambut Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin rahimahullah Pertanyaan: Apa yang harus dilakukan orang yang hendak berkurban, andai ia telah memotong rambut dan kukunya? Jawaban: Jika orang yang ingin berkurban, memotong rambut, kuku atau kulitnya maka ia wajib bertaubat kepada Allah, tidak boleh mengulangi perbuatan ini, tidak ada kewajiban bayar kafarah dan pelanggaran ini tidak menghalanginya untuk tetap berkurban, sebagaimana sangkaan sebagian masyarakat awam (bahwa orang yang telah potong kuku rambut tidak boleh berkurban). Jika ia memotong rambut dan kuku karena lupa atau tidak tahu tentang hukumnya, atau rambutnya rontok tanpa disengaja maka tidak ada dosa. Atau seseorang memang butuh mengambilnya maka tidak mengapa dilakukan. Misalnya kukunya patah yang membuat sakit bila tidak dipotong kemudian iapun memotongnya. Atau ada rambut yang jatuh di kedua matanya lalu ia ingin menyingkirkannya atau memotong rambut untuk membantu penyembuhan luka dll. (Fatawa Nur Alad Darb, Kaset no.93) *** Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.com Artikel Wanitasalihah.com August 27, 2017 by WanitaSalihah.Com 2 comments 4050 viewson Fiqih Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Idul Adha, Kurban, Potong kuku, Potong rambut Next: Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Darah Hewan Kurban Previous: Kapan Mulai Bertakbir di Bulan Dzulhijjah?
Widini cya 31 August , 2017 at 3:34 pm Bila ingin berqurban, 1. (waktu) kapan paling lambat memotong kuku & rambut? 2. (waktu) kapan boleh lagi memotong kuku dan rambut? Reply
WanitaSalihah.Com 3 September , 2017 at 6:52 am 1. Paling lambat sebelum masuk bulan Dzulhijjah. Hari terakhir bulan Dzulqo’dah waktu terakhir potong kuku. 2. Jika hewan kurban sudah disembelih boleh potong kuku lagi. Reply