Shahibul Qurban Terlanjur Potong Kuku dan Rambut


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Apa yang harus dilakukan orang yang hendak berkurban, andai ia telah memotong rambut dan kukunya?

Jawaban:

Jika orang yang ingin berkurban, memotong rambut, kuku atau kulitnya maka ia wajib bertaubat kepada Allah, tidak boleh mengulangi perbuatan ini, tidak ada kewajiban bayar kafarah dan pelanggaran ini tidak menghalanginya untuk tetap berkurban, sebagaimana sangkaan sebagian masyarakat awam (bahwa orang yang telah potong kuku rambut tidak boleh berkurban).

Jika ia memotong rambut dan kuku karena lupa atau tidak tahu tentang hukumnya, atau rambutnya rontok tanpa disengaja maka tidak ada dosa. Atau seseorang memang butuh mengambilnya maka tidak mengapa dilakukan. Misalnya kukunya patah yang membuat sakit bila tidak dipotong kemudian iapun memotongnya. Atau ada rambut yang jatuh di kedua matanya lalu ia ingin menyingkirkannya atau memotong rambut untuk membantu penyembuhan luka dll.
(Fatawa Nur Alad Darb, Kaset no.93)

***
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.com
Artikel Wanitasalihah.com

2 comments
  1. Widini cya

    31 August , 2017 at 3:34 pm

    Bila ingin berqurban,
    1. (waktu) kapan paling lambat memotong kuku & rambut?
    2. (waktu) kapan boleh lagi memotong kuku dan rambut?

    Reply
    • WanitaSalihah.Com

      3 September , 2017 at 6:52 am

      1. Paling lambat sebelum masuk bulan Dzulhijjah. Hari terakhir bulan Dzulqo’dah waktu terakhir potong kuku.

      2. Jika hewan kurban sudah disembelih boleh potong kuku lagi.

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.